Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan akan melakukan penerapan Eco-Office di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan contoh perkantoran yang ramah lingkungan bagi semua aktivitas perkantoran yang ada di Indonesia.
Kegiatan perkantoran berkembang pesat seiring dengan perkembangan niaga dan jasa. Berbagai aktivitas di kantor banyak menggunakan energi (listrik & air) dan menghasilkan sampah yang berdampak negatif terhadap lingkungan seperti kertas dan plastik.
Kerap aktivitas yang ada di perkantoran kurang menyadari dampak yang akan ditimbulkan dari sisi aspek perusakan lingkungan, oleh karena itu perkantoran perlu memperhatikan produk baik barang maupun jasa yang aman dan ramah lingkungan.
Pengaruh perkantoran yang jumlahnya sangat banyak, terutama di perkotaan terhadap perubahan lingkungan tidak dapat dipungkiri baik dari segi kualitas dan kuantitas memang cukup signifikan, maka perlu untuk menerapkan konsep Eco-Office di setiap kantor.
Salah satu upaya untuk mencegah dan mengurangi pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas perkantoran adalah dengan menerapkan Eco-Office. Eco-Office adalah salah satu upaya yang efektif untuk mewujudkan komunitas kantor yang ramah lingkungan yaitu dengan terciptanya lingkungan kantor yang bersih dan nyaman.
Pemerintah selaku pembuat kebijakan lingkungan berperan untuk mengarahkan dan membina semua aktivitas perilaku di perkantoran untuk mulai memproduksi dan mengkonsumsi barang dan jasa ramah lingkungan melalui penerapan Eco-Office.
Penerapan Eco-Office salah satunya bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta menjadi model perkantoran ideal dalam hal membudayakan penggunaan barang dan jasa yang ramah lingkungan agar mencegah kerusakan lingkungan dari limbah yang dihasilkan perkantoran.
Foto : http://www.menlhk.go.id/profil-kami.html
Comments are closed