Bimbingan Teknis Penerapan Ekolabel Tenun Pewarna Alam
Kerjasama Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan dan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum – KLHK
Putussibau, Juli 2017. Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum memiliki banyak potensi produk Hasil Hutan dan Budaya, salah satunya adalah produk tenun tradisional yang menggunakan pewarna alam. Pewarna alam yang digunakan bersumber dari tanaman yang tumbuh disekitar kawasan hutan. Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan dan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum menyelenggarakan bimbingan teknis penerapan ekolabel tenun pewarna alam.
Penerapan ekolabel dimaksudkan untuk mengangkat / mempromosikan produk ramah lingkungan dan sebagai bentuk komunikasi antara produsen dan konsumen mengenai praktek produksi yang bertanggung jawab (ramah lingkungan). Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan dalam sambutannnya menyampaikan bahwa pemerintah perlu memfasilitasi masyarakat untuk mengangkat ciri khas budaya di setiap daerah melalui produk unggulan yang dihasilkan secara ramah lingkungan. Fasilitasi yang diberikan dapat berupa pembinaan / pendampingan secara teknis, registrasi terhadap produk ramah lingkungan, promosi, dan akses pemasaran.
Salah satu fasilitasi yang dapat diberikan adalah melalui Ekolabel. Ekolabel merupakan logo/label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Ekolabel merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, ‘verifiable’ dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya (ISO 14020). Informasi yang disampaikan melalui Ekolabel dapat digunakan oleh pembeli dalam memilih produk yang diinginkan berdasarkan pertimbangan aspek lingkungan sehingga diharapkan dapat mendorong permintaan dan penawaran produk ramah lingkungan.
Berdasarkan UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 43 ayat (3) huruf g: Pengembangan sistem label ramah lingkungan sebagai instrument ekonomi proaktif dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2014 Tentang Pencantuman Logo Ekolabel , ada 2 tipe Ekolabel yang diterapkan di Indonesia:
1. Ekolabel melalui pemenuhan SNI Multi Kriteria EKolabel; dan
2. Ekolabel Swadeklarasi dengan klaim spesifik yang diverifikasi oleh pihak ketiga.
Klaim swadeklarasi yang dinyatakan harus dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan lingkungan dan dibuktikan dengan metode pengujian yang baku.
Tenun tradisional yang diproduksi oleh penenun di kawasan TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum berpotensi memanfaatkan skema Ekolabel Swadeklarasi, dengan klaim aspek lingkungan adalah penggunaan pewarna alam dari sumber daya hayati yang lestari dari kawasan hutan. Langkah awal menuju penerapan ekolabel swadeklarasi untuk produk tenun pewarna alam dimulai dari penguatan manajemen proses yang paling sederhana, antara lain, pembakuan dan dokumentasi terhadap: 1) tata cara pembuatan warna alam, 2) proses pewarnaan oleh penenun, 3) sumber tanaman yang digunakan sebagai pewarna dan jenis warna yang dihasilkan, 4) komposisi bahan pewarna alam, tanpa menggantikan praktek-praktek yang sudah biasa dilakukan para penenun suku Dayak Iban sebagai bentuk traditional knowledge / kearifan lokal yang diwariskan secara turun menurun.
Diharapkan melalui ekolabel produk tenun tradisional pewarna alam Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum lebih fokus dalam pembinaan kapasitas penenun, proses produksi yang lebih baik dan bertanggung jawab, dan mempromosikan kelestarian kawasan Taman Nasional tersebut beserta dengan masyarakat dan produk budaya setempat.
Comments are closed