Fasilitasi Penerapan Standar :
“Penerapan Standar Nasional Indonesia Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) :
Pengujian Toksisitas Akut Limbah secara Oral pada Hewan Uji Mencit :Up and down Procedure”
Bandung, 3 Agustus 2017 – Dalam rangka sosialisasi SNI 7184.5:2017, Karakteristik limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) – Bagian 5: Pengujian toksisitas akut limbah secara oral pada hewan uji mencit : up and down procedure yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Fasilitasi Penerapan Standar dengan Tema “Penerapan Standar Nasional Indonesia Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) : Pengujian Toksisitas Akut Limbah secara Oral pada Hewan Uji Mencit : up and down procedure” di Ardan Hotel Bandung. Acara Fasilitasi Penerapan Standar ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari perwakilan Laboratorium Lingkungan teregistrasi, Laboratorium pengujian Universitas, dan Dinas-Dinas Lingkungan Hidup daerah.
Dalam Sambutannya mewakili Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Kepala Bidang Standardisasi Teknologi dan Pengujian, Giri Darminto menyampaikan bahwa “SNI 7184.5:2017 ini merupakan hasil perumusan yang dilakukan oleh Komite Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan bersama dengan para pemangku kepentingan di antaranya wakil dari pemerintah, pakar, dan praktisi laboratorium. Dengan diterbitkannya SNI ini diharapkan dapat menjadi instrumen pendukung dalam penerapan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.”
Kepala Bidang Standardisasi Teknologi dan Pengujian, Ir. Giri Darminto membuka acara mewakili Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan KLHK
SNI 7184.5:2017 ini merupakan uji toksisitas akut yang menjadi salah satu bagian dari uji karakteristik limbah B3 terutama untuk karakteristik beracun. Uji karakteristik limbah B3 diperlukan dalam penetapan limbah di luar daftar limbah B3 (tercantum dalam Lampiran 1 PP nomor 101 Tahun 2014) yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3 dan pengecualian limbah B3. Kepala Seksi Pemanfaatan Limbah B3, Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, KLHK, Yayah Rodiana, dalam paparannya menambahkan bahwa “Untuk penetapan limbah B3 dan pengecualian limbah B3, uji karakteristik harus dilakukan secara berurutan dimulai dari uji mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, hingga beracun.”
Pembicara dalam Acara Fasilitasi Penerapan Standar, dari kiri ke kanan: Yayah Rodiana, Andriantoro, dan Katharina Oginawati
Pengujian toksisitas akut yang termuat dalam SNI 7184.5:2017 merupakan pengujian up and down procedure menggunakan hewan uji mencit selama 7 hari yang mengacu pada OECD TG425. Hal ini juga sesuai dengan apa yang termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.55/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam paparannya Katharina Oginawati, Dosen Teknik Lingkungan ITB menyampaikan bahwa “Metode OECD TG425 ini menggunakan jumlah hewan uji mencit yang lebih sedikit dibandingkan dengan metode pengujian toksisitasi akut lainnya, misalnya OECD TG420 dan OECD TG423. Selain itu, metode ini dapat menghasilkan estimasi nilai LD50 dengan bantuan software secara lebih mudah bila dibandingkan dengan metode lainnya”.
Dalam paparannya tentang SNI 7184.5: 2017, Andriantoro (Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan, KLHK) selaku Konseptor dari SNI ini juga menjelaskan bahwa “Pengujian toksisitas akut dalam SNI ini pada prinsipnya adalah pemberian Reference Toxicant (RT), contoh uji, dan bahan pembawa ke dalam lambung mencit yang berbeda secara oral menggunakan sonde dengan dosis tertentu. Pemberian RT, contoh uji, dan bahan pembawa dilakukan pada hari yang sama. Setelah itu respon yang terjadi pada mencit diamati selama 7 hari. Pemberian dosis selanjutnya pada mencit yang selanjutnya dilakukan bergantung pada respon dari mencit sebelumnya, jika mencit hidup berikan dosis 3,2 kali dari dosis sebelumnya (1,6 kali untuk RT), dan bila mencit mati berikan dosis sebesar dosis awal dibagi 3,2 (1,6 untuk RT). Pengujian dihentikan setelah memenuhi kriteria tertentu. Semua dosis dan respon dari mencit kemudian dimasukkan ke dalam software tertentu yang kemudian akan menghitung nilai estimasi LD50”.
Dengan diselenggarakannya sosialiasi SNI 7184.5:2017 ini diharapkan laboratorium-laboratorium lingkungan dapat menerapkan SNI tersebut untuk pengujian toksisitas akut dalam rangka uji karakteristik limbah B3 di laboratoriumnya masing-masing.
Materi dan Dokumen Terkait (klik untuk mengunduh):
Comments are closed