Standar Instrumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SNI Tas Belanja Plastik Ramah Lingkungan

Tas belanja plastik sering digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya masyarakat menggunakannya sebagai kantong yang mudah dibawa kemanapun. Penggunaan plastik secara masif akan mencemari lingkungan karena sifatnya yang tidak mudah hancur oleh mikroorganisme. Kantong plastik baru bisa terurai di alam dalam waktu 500-1000 tahun, sehingga apabila dibiarkan di tanah akan merusak lingkungan, menghambat peresapan air, menyebabkan banjir, dan merusak kesuburan tanah.

Untuk mengurangi penggunaan plastik, saat ini bermunculan inovasi bioplastik sebagai plastik yang ramah lingkungan. Bioplastik berkembang dengan sangat pesat sebagai solusi mengatasi masalah permasalahan plastik konvensional yang tidak mudah terurai.
Plastik ramah lingkungan, adalah plastik yang dapat hancur dengan sendirinya dalam waktu kurang lebih 2 tahun. Jenis plastik ramah lingkungan menjadi penting saat ini, mengingat dengan menggunakan plastik ramah lingkungan, secara tidak langsung kita telah membantu mengurangi efek dari global warming terhadap bumi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan paket Standar produk ramah lingkungan untuk mendukung kebijakan mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan tas belanja plastik. Standar Nasional Indonesia (SNI) 7188.7:2016 Kriteria ekolabel – Bagian 7: Kategori Produk Tas Belanja Plastik dan Bioplastik Mudah Terurai, dalam rangka kebijakan pengurangan sampah plastik dan sistem akreditasi dan sertifikasi ecolabel di Jakarta pada Selasa (14/2/2017). Instrumen standar ini memungkinkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja dan bersinergi dengan mekanisme pasar untuk melakukan perubahan secara sistematis dan melembaga. Dengan demikian, Kementerian LHK mendorong perbaikan sejak dari hulu, sebelum kantong plastik berakhir hidupnya menjadi sampah.

Standar ini merupakan instrumen perubahan bagi stakeholder sekaligus ajang inovasi pengembangan produk ramah lingkungan dan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam menggunakan tas belanja plastik. Dan pemahaman mengenai akhir dari penggunaan produk ini di lingkungan kita. Apakah dapat didaur ulang, apakah dapat terurai dengan sendirinya ataukah perlu penanganan lebih lanjut.

Standar tas belanja plastik ramah lingkungan disusun berdasarkan peta hulu hilir tas belanja plastik sebagai dasar pengembangan seri standar untuk mendorong tersedianya plastik ramah lingkungan dan optimasi daur ulang tas belanja plastik.

Untuk melengkapi instrumen standar tas belanja plastik ramah lingkungan, saat ini sedang disiapkan Standar kriteria ekolabel untuk tas belanja guna ulang (reusable bag) dan tas belanja plastik daur ulang (recycleable bag), serta Standar Kinerja Mesin Pencacah Plastik Daur Ulang untuk mendorong berjalannya pendaurulangan tas belanja plastik di lapangan, dan meningkatkan kandungan material daur ulang plastik. Standar sedang dikembangkan bekerjasama dengan Dirjen PSLB3, ADUPI (Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia), APDUPI (Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia), INAPLAS (Asosiasi Plastik), Greeneration, dan lain-lain.

Pengembangan seri standar plastik ramah lingkungan tersebut merupakan upaya pionir yang konkrit untuk menuju Circular Economy, bekerjasama dengan Ditjen PSLB3.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku