Komitmen Fasilitas Publik Kota Bandung Untuk Lingkungan
Sosialisasi dan pendampingan mengenai Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik di Kota Bandung berhasil disambut positif oleh tiga pengelola fasilitas publik di Kota Bandung. Fasilitas publik tersebut mengaku bahwa peningkatan lingkungan di fasilitas publik sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pada pertengahan Juni 2018, ketiga fasilitas publik di Kota Bandung telah membuktikan komitmennya untuk menerapkan Standar Fasilitas Masyarakat sesuai Peraturan Menteri LHK No P.90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat Pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan dengan berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal LHK No.P.8 Tahun 2017 tentang Penerapan dan Penilaian Kesesuaian Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik.
Ketiga fasilitas publik tersebut adalah Masjid Salman ITB, Gereja Santa Odilia, dan Taman Hutan Raya Ir. Djuanda. Masjid Salman ITB dan Gereja Santa Odilia berkomitmen untuk menerapkan Paket B SPM-FP yang terdiri dari penyediaan informasi, edukasi, dan sarana peningkatan kualitas lingkungan di fasilitas publik. Sedangkan Taman Hutan Raya berkomitmen untuk menerapkan Paket C yang merupakan paket terlengkap SPM-FP dan terdiri dari penyediaan informasi, edukasi, sarana, dan sistem manajemen peningkatan kualitas lingkungan di fasilitas publiknya.
Setiap fasilitas publik memiliki spesifikasi masing-masing sesuai jenis dan fungsi fasilitas publik dalam menerapkan SPM-FP. Masjid Salman ITB yang membutuhkan cukup banyak air sedang mencoba untuk mendaur ulang air wudhu menjadi air bersih yang dapat digunakan untuk menyiram tanaman ataupun air di toilet sehingga tercipta efisiensi air. Masjid Salman juga mencoba untuk memanfaatkan lubang biopori sebagai penyerap air hujan. Sementara itu Gereja Santa Odilia giat untuk menghimbau jemaat gereja untuk mengurangi sampah dari sumber serta memulai untuk memilah sampah dari sumber. Beberapa kegiatan pertemuan di gereja pun sudah berkomitmen untuk tidak menggunakan piring dan gelas sekali pakai.
Sedangkan untuk Tahura Juanda yang lekat hubungannya dengan alam hijau yang asri menegaskan bahwa jika pengunjung membuang sampah di Tahura maka akan menggangu ekosistem karena binatang akan memakan sampah tersebut. Oleh karena itu, Tahura Juanda tidak memperbolehkan pengunjung meninggalkan sampahnya di Tahura. Sampah yang dihasilkan oleh pengunjung harus dibawa kembali oleh pengunjung atau membayar sejumlah uang kepada Tahura jika memang ingin diangkut ke Bank Sampah milik Tahura Juada.
Berbagai aksi positif tersebut dapat memicu fasilitas publik lainnya baik di Kota Bandung ataupun daerah lainnya untuk meningkatkan kualitas lingkungan di fasilitas publiknya. Adanya kesadaran dari pengelola, masyarakat, dan pemerintah daerah berperan penting dalam terselenggaranya hal tersebut. Mari kita bergerak bersama untuk meningkatkan kualitas lingkungan di fasilitas publik melalui Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik (SPM-FP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.90 Tahun 2016. (ads)
Comments are closed