- Berdasarkan baseline kondisi pengelolaan pariwisata alam, pengelola menyusun rencana peningkatan pengelolaan pariwisata alam pada objek wisata alam yang dikelolanya sesuai kemampuan dan kebutuhan dari objek wisata alam berdasarkan SNI 8013:2014. Adapun format rencana peningkatan pengelolaan pariwisata alam sebagaimana pada Lampiran 3.
- Rencana peningkatan pengelolaan pariwisata alam tersebut ditandatangani oleh pimpinan puncak pengelola pariwisata alam sebagai bentuk komitmen peningkatan pengelolaan pariwisata alam sesuai SNI 8013:2014 dengan ketentuan waktu perbaikan dilakukan selama 2 (dua) tahun.
- Evaluasi peningkatan pengelolaan pariwisata alam pada objek wisata alam dilakukan oleh pengelola objek wisata alam sesuai dengan dokumen rencana peningkatan pengelolaan pariwisata alam paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya waktu peningkatan pengelolaan pariwisata alam yang telah ditetapkan oleh pengelola.
- Pengelola diwajibkan melakukan penilaian kesesuaian kembali setelah 2 (dua) tahun untuk menunjukkan progress peningkatan pengelolaan pariwisata alam pada objek wisata alam sesuai kriteria dan indikator SNI 8013:2014.
Formulir dapat di unduh pada tautan berikut
Formulir rencana peningkatan pengelola pariwisata alam
Formulir yang telah diisi dikirim melalui tautan berikut
Comments are closed