PNPS adalah rencana kegiatan untuk merumuskan SNI dalam periode tertentu, yang dipublikasikan agar dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dalam proses perumusan standar banyak stakeholder yang terlibat yang terdiri dari panita teknis, panita subteknis, Masyarakat Standardisasi Indonesia, pemangku kepentingan serta pihak-pihak yang terkait. Hal in penting untuk mewujudkan prinsip perumusan yaitu bersifat transparan dan terbuka, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan sesuai dengan kebutuhan, koheren terhadap standar yang telah ada, serta melibatkan usaha kecil/menengah dan daerah dengan memberikan peluang untuk dapat berpartisipasi dalam proses perumusan SNI.
Dengan perannya sebagai komite teknis perumusan SNI, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan telah berhasil menyelesaikan 15 RSNI pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 menargetkan 16 RSNI baik yang bersifat baru, adopsi maupun revisi terhadap standar yang telah ada.
Berikut adalah RSNI yang ditargetkan Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan pada tahun 2020.
A. Bidang Standardisasi Pengelolaan
1. Komisi Teknis 65-01 : Pengelolaan Hutan
- Dokumentasi benih dan bibit tanaman hutan
- Areal sumber daya genetik ex situ
- Penyelamatan dan perlindungan lingkungan di hutan produksi
2. Komisi Teknis 13-07 : Manajemen Lingkungan
- Gas rumah kaca – Bagian 2: Spesifikasi dengan panduan di tingkat proyek untuk kuantifikasi, pemantauan, dan pelaporan pengurangan emisi atau peningkatan serapan emisi gas rumah kaca (Adaptasi identik ISO 14064-2)
- Gas rumah kaca – Bagian 3: Spesifikasi dengan panduan untuk verifikasi dan validasi pernyataan gas rumah kaca (Adaptasi identik ISO 14064-3)
B. Bidang Standardisasi Produk
1. Komisi Teknis 79-01 : Hasil Hutan Kayu
- Pelet kayu
- Pengukuran diameter kayu bulat rimba (KBR) dan pengukuran keliling kayu bulat jati (KBJ)
- Kayu ringan
2. Komisi Teknis 65-02 : Hasil Hutan Bukan Kayu
- Gondorukem
- Sarang burung walet
3. Komisi Teknis 13-07 : Manajemen Lingkungan
- Kriteria ekolabel – Bagian 1: Kategori produk kertas-Seksi 1. Kertas kemas
C. Bidang Standarisasi Teknologi dan Pengujian
1. Komisi Teknis 13-03 : Kualitas Lingkungan
- Emisi gas buang – Sumber tidak bergerak – Bagian … : Penentuan kadar partikulat secara isokinetik dengan pengambilan contoh uji menggunakan filter di dalam cerobong (instack filter)
- Udara ambien – Bagian … : Pengukuran Partikulat dengan menggunakan Low Volume Sampler (Gent Sampler) dengan metode gravimetri.
- Udara ambien – Bagian … : Pengambilan contoh uji Merkuri
- Udara ambien – Bagian … : Pengujian NO2, SO2 dan oksidan dengan menggunakan passive sampler
- Cara uji logam berat dalam contoh uji padat (Pb, Cd, Cu, Ni, Zn, Sb, Ba, Be, Cr6+, Mo, Se, TBT, B)
Dalam berbagai tahapan perumusan SNI, stakeholder terkait dapat berpartisipasi langsung dalam proses pelaksanaannya. Dimulai dalam tahapan perumusan dengan mengusulkan SNI, memberi tanggapan dalam rapat teknis, serta ikut andil dalam memberi suara dalam pemungutan suara. Hal ini mengacu pada PSN 01:2007 tentang Pengembangan Standar Nasional Indonesia yang menjelaskan lebih lanjut terkait tahapan penyusunan SNI. Harapannya dengan menerapkan PNPS, standar yang dihasilkan dapat mendukung dan mewadahi para pelaku usaha, daerah serta masyarakat.
Comments are closed