Pengantar Kuesioner Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan; Pelayanan Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama yang dikembangkan oleh Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan

1.Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasiltas Publik (SPM-FP)

Kualitas lingkungan selain dipengaruhi oleh bagaimana sistem produksi dilakukan secara berkelanjutan, juga dipengaruhi bagaimana barang hasil produksi tersebut dikonsumsi. Praktek penerapan pola konsumsi yang berkelanjutan antara lain adalah menerapkan prinsip efisiensi dan memastikan adanya proses pengolahan akhir setelah penggunaan barang. Efisiensi akan menghemat penggunaan sumberdaya dan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk pengolahan akhir. Proses pengolahan akhir akan mengurangi dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Fasilitas publik merupakan lokus yang ideal dalam melakukan intervensi menuju pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. Fasilitas publik merupakan tempat terjadinya interaksi antara perilaku masyarakat selaku pengguna fasilitas publik dengan perilaku pemerintah dan swasta selaku pengelola fasilitas publik. Dengan demikian fasilitas publik dapat menjadi laboratorium sosial bersama dalam mendorong perilaku produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab.

SPM-FP menyediakan standar bagi pengelola fasilitas publik melalui Peraturan Menteri LHK No. P.90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat Pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan dengan materi substansi pengelolaan lingkungan hidup terpadu melalui peran Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana urusan pemerintahan dalam pelayanan masyarakat di fasilitas publik dan peningkatan kualitas lingkungan menuju kota berkelanjutan, dengan dukungan Kementerian, Pemerintah Provinsi, serta para pemangku kepentingan. Pada Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK No.P.8 Tahun 2017 tentang Penerapan dan Penilaian Kesesuaian Standar Pelayanan Masyarakat Pada Pos-Pos Fasilitas Publik dijelaskan terkait panduan skema Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama SPM-FP.

Sampai dengan tahun 2020 telah tersusun 11 (sebelas) dokumen SPM FP meliputi: SPM-FP Rumah Ibadah, SPM-FP Tempat Rekreasi, SPM-FP Pariwisata Alam, SPM-FP Pusat Perbelanjaan, SPM-FP Pasar Rakyat, SPM-FP Terminal Angkutan Darat, SPM-FP Pelabuhan, SPM-FP Pendidikan Tinggi, SPM-FP Rest Area, SPM-FP Stasiun Kereta Api, SPM-FP MICE Event. Fasilitas publik yang telah berkomitmen untuk menerapkan SPM FP, antara lain: Gereja Santa Odilia, Masjid Salman ITB, Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda, Stasiun Sudirman, Stasiun Jurang Mangu, dan Stasiun Klender.

Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan berperan menyusun dokumen SPM-FP, dan menyusun dokumen skema penilaian kesesuaian pihak pertama, melakukan sosialisasi terkait isi standar dan penilaian kesesuaian, memberikan fasilitasi pelaksanaan penilaian kesesuaian pihak pertama, dan daftar fasilitasi publik yang telah menerapkan/berkomitmen pada SPM-FP melalui laman website standardisasi.menlhk.go.id

2.Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam

Objek daya tarik wisata alam utama yang menjadi magnet dalam setiap kegiatan wisata alam harus tetap terpelihara keberadaan dan kualitas lingkungannya. Setiap potensi dampak negatif seperti vandalisme, kerusakan vegetasi, polusi, dan limbah harus dapat diukur, dicegah, dan ditangani.

Diperlukan sebuah alat monitoring yang telah terstandardisasi secara nasional untuk memastikan pariwisata alam dikelola sesuai prinsip-prinsip pariwisata alam agar tidak terjadi kerusakan pada kawasan pariwisata alam tersebut. Alat monitoring tersebut akan tersedia melalui pengembangan skema penilaian kesesuaian yang mengacu pada prinsip, kriteria dan indikator dari SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam sehingga dapat mendukung kegiatan pengelolaan pariwisata alam yang lestari, selaras, serasi dan seimbang di dalam maupun di luar kawasan hutan.

SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam memiliki ruang lingkup sebagai panduan pengelolaan pariwisata alam yang sesuai dengan prinsip-prinsip pariwisata alam untuk di dalam dan di luar kawasan hutan. Terdiri dari 5 prinsip dan 14 kriteria yang diturunkan dalam 84 kerangka pengembangan indikator.

Pada tahun 2019, telah disusun 2 (dua) skema SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam sebagai berikut:

  1. Pengembangan skema penilaian kesesuaian pihak ketiga yang bekerja sama dengan BSN dan Kementerian Pariwisata sudah. Skema penilaian pihak ketiga ini nanti akan diformalkan melalui Peraturan Kepala BSN dan menjadi dasar bagi lembaga sertifikasi yang menyediakan jasa melakukan audit pada pengelola objek wisata alam berdasarkan SNI 8013:2014. Skema ini ditujukan bagi seluruh objek wisata alam dan sudah berkinerja baik serta butuh pengakuan yang lebih kuat dapat memanfaatkan skema penilaian kesesuaian pihak ketiga/sertifikasi.
  2. Pengembangan skema penilaian kesesuaian pihak kesatu (untuk pengelola kegiatan wisata alam di internal KLHK dengan dukungan Pustanlinghut). Skema ini ditujukan untuk internal KLHK akan menjadi tools monitoring bersama KLHK lintas fungsi kawasan hutan dan dasar pengelola objek wisata alam dalam melaksanakan peningkatan pengelolaan.

Rangkaian penerapan dan pengembangan skema penilaian kesesuaian SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam sampai dengan tahun 2020 terdiri dari :

  1. Launching Pengembangan Skema Penilaian Kesesuaian SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2019
  2. Pengembangan skema Penilaian Kesesuaian pada Mei s.d November 2019
  3. Uji Coba tool penilaian kesesuaian SNI 8013:2014 pada September s.d November 2019 telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta
  4. Bimbingan Teknis dan penyusunan baseline SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam pada November s.d Desember 2019 dilaksanakan pada: a) Provinsi Bali pada tanggal 25 s.d 26 November 2019 untuk wilayah pengelolaan Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 38 orang, (b) Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 28 s.d 29 November 2019 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang, (c) Provinsi Sumatera Utara yang akan untuk wilayah Pulau Sumatera yang hadir sebanyak 30 orang.
  5. Launching Skema Penilaian Kesesuaian SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam dilaksanakan pada 12 Desember 2019 di Jakarta.

Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan berperan menyusun SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam (bersama Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan) dan menyusun dokumen skema penilaian kesesuaian pihak pertama SNI 8013:2014, melakukan sosialisasi terkait isi standar dan penilaian kesesuaian, memberikan fasilitasi pelaksanaan penilaian kesesuaian pihak pertama, dan daftar wisata alam yang telah melakukan penilaian kesesuaian pihak pertama/self assessment melalui laman website standardisasi.menlhk.go.id.

3. Penilaian Kesesuaian Pihak Pertama SNI 8748:2019 tentang Pengelolaan Pendakian Gunung

Mengetahui tingkat pengelolaan pendakian gunung yang dilakukan oleh pengelola jalur pendakian merupakan cara untuk meningkatkan pengelolaan pendakian gunung. Dasar acuan dalam penilaiannya adalah SNI 8748:2019 tentang Pengelolaan Pendakian Gunung dan dilakukan secara mandiri oleh pengelola jalur pendakian.

Tingkat pengelolaan pendakian gunung per masing-masing jalur pendakian ini akan menjadi basis data untuk mengetahui status rata-rata tingkat pengelolaan pendakian gunung di Indonesia. Kompilasi data tingkat pengelolaan pendakian gunung tersebut akan menjadi masukan untuk perbaikan pengelolaan pendakian gunung maupun sumber informasi untuk pendaki nasional dan internasional yang akan melakukan pendakian gunung di Indonesia.

SNI 8748:2019 terdiri dari 3 prinsip (persiapan pendakian, pelaksanaan pendakian, dan keberlanjutan jalur pendakian), dan 10 persyaratan.

Kegiatan Pengembangan skema penilaian kesesuaian pihak pertama SNI 8748:2019 telah dilaksanakan sejak bulan Februari 2020, dengan melibatkan perwakilan Direktorat PJLHK, Federasi Mountaineering Indonesia (FMI), pakar pendakian gunung, Perum Perhutani, dan Pustanlinghut. Draft formulir untuk melakukan penilaian kesesuaian pada bulan Juli 2020 telah siap dimanfaatkan

Hasil uji coba awal formulir dengan metode self assessment/penilaian pihak pertama SNI 8748:2019 pada 9 Maret 2020 telah dilakukan pada: Jalur Cibodas (Taman Nasional Gunung Gede Pangrango) dan Jalur Kersik Tuo (Taman Nasional Kerinci Seblat).

Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan berperan menyusun SNI 8748:2019 tentang Pengelolaan Pendakian Gunung (bersama Komite Teknis 65-01 Pengelolaan Hutan) dan menyusun dokumen skema penilaian kesesuaian pihak pertama SNI 8748:2019, melakukan sosialisasi terkait isi standar dan penilaian kesesuaian, memberikan fasilitasi pelaksanaan penilaian kesesuaian pihak pertama, dan daftar jalur pendakian yang telah melakukan penilaian kesesuaian pihak pertama/self assessment melalui laman website standardisasi.menlhk.go.id.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku