Kamis, tanggal 8 Desember 2022 telah diselenggarakan kegiatan “Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK” di kantor Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) Aek Nauli. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc. Fasilitasi dihadiri segenap karyawan BPSILHK Aek Nauli dan dibuka oleh Kapusfaster. Yeri dalam pembukaan menyampaikan bahwa kantor BPSILHK sangat indah, berupa hutan yang tertata rapi. Hal ini mencerminkan bahwa personil di BPSILHK Aek Nauli bekerja dengan rapi dalam menjalankan tusi.
Kepala BPSILHK Aek Nauli, Pratiara, S.Hut, M.Si. menyatakan bahwa saat ini diperlukan upgrade SDM terkait substansi standardisasi lingkungan hidup, karena latar belakang BPSILHK Aek Nauli adalah lembaga litbang kehutanan yang semua penelitinya beralih tugas ke BRIN. Kapusfaster menyatakan bahwa BPSILHK merupakan UPT BSILHK sehingga tusinya sesuai dengan Tusi Pusat. Lebih lanjut Yeri menyatakan BPSILHK dan Pusfaster harus seiring sejalan dalam melaksanakan tusi. Kita bukan Event Organizer melainkan melakukan fasilitasi dengan melibatkan para pihak, termasuk konseptor standar terkait guna meningkatkan kapasitas SDM BPSILHK maupun penerap dan calon penerap standar instrumen. Wilayah jelajah BPSILHK luas karena BPSILHK mengawal penerapan standar dan instrumen di setiap area kerjanya.
Yeri menekankan bahwa BPSILHK harus banyak berdiskusi dengan UPT Ditjen lain di wilayah kerjanya. Sesuai arahan Menteri LHK, BSI hadir untuk memberikan supporting unit bagi ditjen teknis KLHK khususnya dan ditjen teknis K/L lain umumnya. Masukan dari BPSILHK sangat diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi sehingga tidak terjadi overlap dengan regulasi. Tusi BPSILHK bukan hanya melakukan fasilitasi saja, namun juga melakukan pemantauan. Output dari BPSILHK akan “dijahit” oleh Pusfaster untuk menjadi outcome dan impact.
Pratiara menyampaikan bahwa BPSILHK Aek Nauli pada tahun 2022 berfokus pada fasilitasi penerapan standar instrumen penyadapan getah pinus, pengelolaan IPAL di kawasan wisata serta kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, diperlukan kegiatan pemantauan untuk melakukan identifikasi kebutuhan dan metode fasilitasi yang paling tepat.
Comments are closed