Senin, 6 Februari 2023 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pola Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan 3 (tiga) Pusat Standardisasi (Pustand) lingkup Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK) yang digelar secara faktual di Ruang Rapat Rimbawan IIIB, Gd. Manggala Wanabakti, Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) dan dihadiri Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (Pusdarlingk), Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut), Perwakilan Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi), Perwakilan Sekretariat BSILHK dan Staf Pusfaster. 

Rapat diawali dengan Pembukaan dari Kepala Pusfaster. Dalam pembukaannya, Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc. selaku Kepala Pusfaster menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah mencermati standar yang dirumuskan oleh 3  Pustand terkait ruang lingkup standar, sasaran penerap/pelaksana standar, regulasi terkait dengan standar yang dirumuskan, serta ditentukan skala prioritas penerapan standar yang mendukung 4 Program Kerja KLHK (UUCK, FOLU, IKN dan CE). 

Selanjutnya, Yeri Permata Sari menjelaskan Desain Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen dalam proses bisnis Pusat dan UPT BSILHK (Business as Usual/BAU) yaitu 1) dilakukan Advokasi agar penerap dan calon penerap tahu standar, 2) dilakukan Bimbingan Teknis agar penerap/calon penerap mau menerapkan standar, 3) dilakukan Diseminasi agar pendetailan hingga best practice, dan 4) dilakukan Pendampingan Teknis agar penerap mampu menerapkan standar dengan baik.

Pola Penerapan Standar Instrumen di BSILHK saat ini tidak dapat menggunakan pola penerapan Business as Usual/BAU sehingga sesuai arahan kepala BSILHK, standar eksisting yang dihasilkan oleh Pustanlinghut dan BSILHK harus dititipkan ke instrumen regulasi dari Ditjen Teknis KLHK maupun K/L lain. Strategi ini dilakukan untuk “memaksa” penerap agar menerapkan Standar Instrumen BSILHK melalui instrumen kebijakan yang ada. Penerapan standar tidak harus menunggu standar dilegalisasi ataupun divalidasi namun dapat diterapkan bersamaan dengan proses perbaikan atau “improving” standar tersebut. 

Output dari Rapat Koordinasi Pola Penerapan Standar Instrumen LHK adalah daftar prioritas standar yang difasilitasi penerapannya Tahun 2023 dan tindak lanjut rapat berupa koordinasi bersama dengan Ditjen Teknis atau K/L terkait untuk menitipkan standar BSILHK dalam instrumen regulasinya. Lebih lanjut Yeri Permata Sari menyampaikan perlu pembentukan tim kecil yang terdiri dari Pusfaster dan 3 Pustand untuk melengkapi sasaran penerap/pelaksana standar internal maupun eksternal serta regulasi terkait dari standar yang telah dirumuskan.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku