Bogor – (7/3/23), telah dilaksanakan evaluasi registrasi laboratorium lingkungan PT Nusa Lab Indonesia di Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan evaluasi ini dihadiri oleh Tim Pusfaster yaitu Wiwi Alwiyah, Khalisha Shafa Sausan, dan Rika Ardiana serta Tim dari PT Nusa Lab Indonesia yaitu Arev Astiti Pinandari selaku Direktur, Prima Nursyami selaku Manajer Teknis, dan Siti Sa’diah selaku Manajer Mutu. PT Nusa Lab Indonesia sudah teregistrasi laboratorium lingkungan di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 00156/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. 

Laboratorium PT Nusa Lab Indonesia melayani pengujian untuk udara ambien, udara dalam ruang (indoor), air permukaan, air limbah, air bersih, sedimen, audit kinerja CEMS, emisi cerobong, dan emisi kendaraan. Pada kurun waktu tahun 2022, PT Nusa Lab Indonesia telah menerima 217 sampel per tahun dan kurang lebih menerima 18 sampel per bulan dari berbagai macam industri seperti manufaktur, sawit, PLTU, rumah sakit, dll. 

Evaluasi laboratorium lingkungan dilaksanakan berdasarkan poin-poin substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi 1) jumlah personel dan persyaratan kompetensi; 2) pengambilan contoh uji; 3) pemenuhan parameter minimum; 4) pengujian dan metode pengujian; 5) pengelolaan limbah Laboratorium; serta 6) pengelolaan K3 laboratorium.

Secara umum, laboratorium lingkungan PT Nusa Lab Indonesia telah memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Permen LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Pada bulan Mei 2023 akan dilakukan pengaktifan laboratorium lingkungan oleh KAN karena adanya perubahan alamat kantor. Setelah pengaktifan kembali, PT Nusa Lab Indonesia merencanakan akan menambah ruang lingkup untuk parameter logam air, TSP, dan PM 2,5 pada bulan Desember 2023.

Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan laboratorium lingkungan PT Nusa Lab Indonesia yaitu 1) diperlukan personel khusus untuk pengelolaan K3 Laboratorium; 2) diperlukan tambahan personel staff sampling; serta 3) masa simpan limbah laboratorium dilakukan selama 120 hari sesuai dengan PermenLHK No. P.12 Tahun 2020 tentang penyimpanan limbah B3.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku