Pada tanggal 6 s.d 10 Maret 2023 telah diselenggarakan Peer Exchange Program between Indonesia and Malaysia on Eco Label di Kuala Lumpur, Malaysia. Acara diawali dengan welcoming speech dari Ms. Isnazunita Ismail (perwakilan SIRIM) dan appreciation speech oleh Ibu Yeri Permata Sari selaku Kepala Pusfaster. Dalam appreciation speech, Kapusfaster menyampaikan tujuan dan harapan dari pelaksanaan Peer Exchange Program between Malaysia dan Indonesia yaitu untuk mendukung penerapan circular economy melalui penerapan standar ekolabel.
Acara hari pertama (06/03/2023) dilanjutkan dengan paparan mengenai organisasi SIRIM (oleh Ms. Isna). Organisasi SIRIM berada di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian Malaysia (Ministry of International Trade and Industry/MITI) dan melaksanakan kegiatan sertifikasi dan pengujian produk ramah lingkungan untuk industri di Malaysia.
Materi selanjutnya yaitu status penerapan standar ekolabel di Indonesia yang disampaikan oleh Ibu Diahwati dari Pusfaster. Ibu Diah menjelaskan terdapat 2 (dua) macam tipe label lingkungan yang saat ini dikembangkan oleh KLHK. Ekolabel Indonesia (label lingkungan tipe I) berbasis multi kriteria dengan kriteria untuk masing-masing kategori produk ditetapkan berdasarkan SNI Kriteria Ekolabel. Label lingkungan tipe II berbasis klaim lingkungan swadeklarasi dari produsen, importir, distributor, pengecer, atau pihak lain.
Pusfaster juga memaparkan terkait pengembangan aplikasi Sistem Informasi Barang Jasa Ramah Lingkungan (Sibarjasramling) yang akan dikoneksikan dengan e-Katalog LKPP. Pada hari ke-1 ini juga dilaksanakan diskusi kelompok dengan tema product criteria development dan sertifikasi.
Pada hari kedua (07/03/2023) pelaksanaan peer exchange program ini, peserta mendapat materi terkait product criteria standard yang disampaikan oleh Ms. Wan Mazlina Wan Hussein (SIRIM). Ms. Wan Mazlina menyampaikan bahwa terdapat dua consideration pada standar ecolabel yang dilakukan oleh SIRIM yaitu general dan specific consideration. General Consideration yaitu isu lingkungan (lokal, regional, dan global), aspek teknologi dan aspek ekonomi. Specific consideration yaitu kualitas produk yang diinginkan, indikator dampak berdasarkan LCA, tidak ada transfer dampak di tiap tahapan, target kriteria yang dapat dicapai, kemampuan minimum SDM untuk melakukan pengukuran, dan tingkat akurasi yang diinginkan dari setiap hasil pengukuran.
Materi selanjutnya yaitu development flow of product criteria dari Ms. Nageswary S Ilyampillai (SIRIM). Dalam paparannya Ms. Nageswary menyampaikan bahwa bagian terpenting dalam standar ecolabel SIRIM adalah Product Category Development (PCD). SIRIM juga membuka ruang usulan standar baru melalui form yang dapat diunduh di website SIRIM oleh industri yang berkepentingan. Mekanisme publikasi PCD dilakukan oleh SIRIM Eco-labelling Criteria Committee (SECC).
Selain materi dari SIRIM, peserta juga mendapat materi terkait Product Criteria Standard and Development Process in The Philippines dari Ms. Brenda (National Ecolabelling Programme – Green Choice Philippines/NELP-GCP). Ms. Brenda menyampaikan bahwa NELP-GCP tidak hanya melakukan PCD, namun juga turut melakukan sertifikasi produk (barang dan jasa), dan promosi/advokasi untuk produk ramah lingkungan di Filipina.
Materi selanjutnya yaitu Ecolabel Practice in Japan dari Mr. Hiro (Japan Environment Association/JEA). Skema Ecolabel di Jepang dikembangkan oleh Eco mark sejak Tahun 1989. Jumlah standar yang telah dimiliki oleh Eco Mark sebanyak 74 kriteria produk sampai Tahun 2013. Eco mark telah mensertifikasi secara kumulatif sebanyak 50.138 produk dari 1.465 perusahaan pada tanggal 1 Maret 2023 yang lalu.
Diskusi kelompok yang dilaksanakan pada hari kedua ini terkait dengan pengadaan produk ramah lingkungan untuk plastik dan lampu ramah lingkungan di Indonesia.
Fokus pembahasan pada hari ketiga (08/03/2023) ini adalah sharing penerapan mainstreaming penilaian daur hidup (Life Cycle Assessment/LCA) yang dilakukan oleh SIRIM dan Indonesia di bidang standardisasi. Paparan tekait aktivitas LCA di Malaysia dipaparkan oleh Mr. Nazri (SIRIM). Mr. Nazri menyampaikan bahwa mainstreaming LCA di Malaysia dilakukan melalui pengembangan database Life Cycle Inventory, carbon calculator, standar, dan labelling scheme.
Paparan terkait aktivitas LCA di Indonesia dipaparkan oleh Ms. Jessica (pakar LCA). Dalam paparannya, Ms. Jessica menyampaikan bahwa upaya penerapan LCA di Indonesia dilakukan melalui adopsi standar internasional menjadi SNI, dan memasukkan kriteria LCA dalam penilaian PROPER. Pada hari ketiga ini, peserta Peer Exchange mengunjungi kantor pusat dan laboratorium SIRIM. Disini peserta dapat melihat sistem kerja dan capaian SIRIM dalam mengembangkan label ramah lingkungan dari tahun ke tahun.
Pada hari keempat (09/03/2023), peserta Peer Exchange Program mendapatkan materi terkait MyHIJAU Mark dari Mr. Syam (Malaysian Green Technology and Climate Corporation/MGTC). Mr. Syam menyampaikan bahwa MyHIJAU merupakan Malaysia ‘s official Green Recognition Scheme for Certified Products and Services. MyHIJAU bertujuan untuk menyederhanakan sertifikasi ramah lingkungan yang beredar di pasar Malaysia menjadi 1 label ramah lingkungan.
MyHIJAU terbentuk pada Tahun 2015 dan merupakan salah satu upaya Malaysia dalam pemenuhan target SDGs 12.7. Manfaat registrasi label MyHIJAU bagi perusahaan adalah 1) perusahaan masuk dalam mekanisme Government Green Procurement, dan Green Private Purchasing yang dikembangkan Pemerintah Malaysia, 2) perusahaan mendapat insentif Green Invenstment Tax Allowance (GITA) dan Green Income Tax Exemption (GITE), dan 3) perusahaan mendapat akses untuk online green marketplace ODELA.
Pada hari terakhir (10/03/2023) ini, kegiatan peer exchange program diawali dengan diskusi kelompok untuk membahas tantangan untuk pengadaan barang jasa ramah lingkungan di Indonesia.
Beberapa tantangan yang dibahas dalam pengadaan barang jasa ramah lingkungan di Indonesia yaitu perlu update dan reaktivasi Steering Committee (SC), yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, untuk pengadaan barang jasa ramah lingkungan, belum adanya interkoneksi antara SIBARJASRAMLING dengan katalog nasional LKPP, belum adanya insentif untuk industri yang memproduksi barang jasa ramah lingkungan, belum adanya komitmen terpusat untuk melakukan mainstreaming barang jasa ramah lingkungan.
Kegiatan peer exchange ditutup secara resmi oleh Ibu Kapusfaster. Dalam sambutan penutupannya, Ibu Kapusfaster menyampaikan akan mempercepat reaktivasi Steering Committee (SC) Pengadaan Barang Jasa Ramah Lingkungan termasuk tugas yang akan diembannya, dan mengharapkan dukungan dari LKPP terkait interkoneksi antara SIBARJASRAMLING dan e-katalog nasional LKPP, serta dukungan dari KemenKopUKM antara lain memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM yang menghasilkan barang jasa ramah lingkungan, sehingga UMKM tersebut dapat mengakses modal/pembiayaan ke lembaga keuangan dan pasar yang lebih luas melalui e-commerce.
Comments are closed