Bogor – (6/4/23), telah dilaksanakan evaluasi registrasi laboratorium lingkungan PT Analitikal Kalibrasi Laboratorium di Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan evaluasi ini dihadiri oleh Tim Pusfaster yaitu Diahwati Agustayani, Wiwi Alwiyah, dan Rika Ardiana serta Tim dari PT. Analitikal Kalibrasi Laboratorium yaitu Zulfahmi selaku Manajer Teknis, Lestari Ainun selaku Manajer Mutu, Ichlasul M selaku SPV K3L dan Muhammad Septian selaku SPV Teknis. PT Analitikal Kalibrasi Laboratorium sudah teregister di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 00172/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. 

Laboratorium PT Analitikal Kalibrasi Laboratorium memiliki 25 parameter yaitu 2 parameter lapangan dan 23 parameter laboratorium. Pada kurun waktu tahun 2022, PT Analitikal Kalibrasi Laboratorium telah melakukan uji sebanyak 36 sampel per tahun dengan area pengujian wilayah Bogor dan Sulawesi sedangkan pada bulan Januari s.d Maret tahun 2023 telah menerima 30 sampel. 

Evaluasi laboratorium lingkungan dilaksanakan berdasarkan poin-poin substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi 1) jumlah personel dan persyaratan kompetensi; 2) pengambilan contoh uji; 3) pemenuhan parameter minimum; 4) pengujian dan metode pengujian; 5) pengelolaan limbah Laboratorium; serta 6) pengelolaan K3 laboratorium.

Secara umum, laboratorium lingkungan PT Analitikal Kalibrasi Laboratorium telah memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Permen LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Masa simpan limbah laboratorium telah sesuai dengan peraturan yaitu 120 hari dan diserahkan kepada PT Boedi Bakti Bojong Transportindo yang bekerjasama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Jumlah personil saat ini adalah 3 orang manajerial, 4 orang analis, 4 orang petugas sampling yang sudah tersertifikasi seluruhnya oleh BNSP Kimia Industri dan 20 staf. PT Analitikal Kalibrasi Laboratorium merencanakan akan menambah ruang lingkup untuk parameter mikrobiologi dan emisi sumber tidak bergerak. 

Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan laboratorium lingkungan PT Analitikal Kalibrasi Laboratorium yaitu 1) diperlukan personel khusus untuk pengelolaan K3 Laboratorium; 2) fasilitas gedung untuk laboratorium lingkungan harus dipastikan bahwa tidak akan menjadi kendala dalam pelaksanaan pengujian dalam jangka waktu yang panjang; serta 3) masa simpan limbah laboratorium dilakukan selama 120 hari sesuai dengan Permen LHK No. P.12 Tahun 2020 tentang penyimpanan limbah B3. 

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku