Bogor – (12/4/23), telah dilaksanakan evaluasi registrasi laboratorium lingkungan PT Haqilab Karya Indonesia di Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan evaluasi ini dihadiri oleh Tim Pusfaster yaitu Wiwi Alwiyah dan Rika Ardiana serta Tim dari PT Haqilab Karya Indonesia yaitu Agung Abdul Raup selaku Manajer Puncak, Anisa Helmilia Putri selaku Manajer Teknis, Dwi Indah Lestari selaku Manajer Mutu, dan Dian Nugraha selaku Penyelia. PT Haqilab Karya Indonesia sudah teregister di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 00202/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. 

PT Haqilab Karya Indonesia telah melakukan uji sebanyak 30 sampel (beragam) 25 untuk pengujian lingkungan pada tahun 2022 dengan area pengujian wilayah Sukabumi, Cianjur, Jabodetabek, dan Kalimantan sedangkan pada bulan Januari s.d April 2023 telah menerima 10 sampel. 

Evaluasi laboratorium lingkungan dilaksanakan berdasarkan poin-poin substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi 1) jumlah personel dan persyaratan kompetensi; 2) pengambilan contoh uji; 3) pemenuhan parameter minimum; 4) pengujian dan metode pengujian; 5) pengelolaan limbah Laboratorium; serta 6) pengelolaan K3 laboratorium.

Secara umum, laboratorium lingkungan PT Haqilab Karya Indonesia telah memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Permen LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Masa simpan limbah laboratorium telah sesuai dengan peraturan yaitu 120 hari dan diserahkan kepada PT Boedi Bakti Bojong Transportindo yang bekerjasama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Jumlah personil saat ini sebanyak 22 orang yang terdiri dari 3 orang manajerial, 1 orang leader petugas pengambil contoh (PPC) yang telah tersertifikasi oleh BNSP,  4 anggota PPC tetap yang telah tersertifikasi oleh BNSP, 2 orang analis pengujian, 3 orang petugas administrasi, dan 7 staf. PT Haqilab Karya Indonesia merencanakan melakukan penambahan ruang lingkup untuk parameter logam di media air dan emisi sumber tidak bergerak, akan menambah sertifikasi untuk PPC, serta akan mengadakan inhouse training untuk peningkatan kapasitas PPC. 

Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan laboratorium lingkungan PT Haqilab Karya Indonesia yaitu 1) diperlukan penambahan ruang lingkup terutama parameter air dan udara; 2) dibutuhkan personel khusus untuk pengelolaan K3 Laboratorium dan staf pengelolaan limbah B3, karena keterbatasan SDM dalam mengelola limbah yang dihasilkan dari laboratorium; serta 3) masa simpan limbah laboratorium dilakukan selama 120 hari sesuai dengan Permen LHK No. P.12 Tahun 2020 tentang penyimpanan limbah B3.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku