Depok – (10/4/23), telah dilaksanakan Surveilen LVE PT Mutuagung Lestari (MAL) di Depok, Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan Surveilen dilaksanakan oleh Tim Pusfaster yaitu Imam Bagus, Agil Abdul Hakim, Diana Ernawati, dan Fiesto Rivellino, serta Tim dari PT Mutuagung Lestari (MAL) yaitu Sigit Prabowo selaku Senior SBU Sertifikasi, Isyana Dewi selaku Manager Operasional, Dwi Kus Pardianto selaku Manager Penjamin Mutu, dan Anisa Intan selaku SPV Auditor Center. LVE PT MAL telah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 03/LPJ/LVE/KLHK dan masa berlaku 3 April 2020 – 2 April 2023.
Ruang lingkup dari LVE PT MAL diantaranya tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terdiri dari kain batik tradisional, dan kain tenun tradisional dengan 3 (tiga) klaim aspek lingkungan yaitu 1) Pengurangan Pemakaian Air; 2) Pengurangan Konsumsi Energi; dan 3) Penggunaan Pewarna Alami. LVE PT MAL telah menyusun dokumen sistem manajemen mutu yang diperbaharui setiap tahun berdasarkan mekanisme audit internal yang dilakukan dengan menetapkan penanggung jawab pelaksanaan sistem manajemen mutu dan penanggung jawab pelaksanaan operasional LVE.
PT Mutuagung Lestari (MAL) telah melakukan verifikasi terhadap 4 (empat) produk/jasa dari 4 (empat) perusahaan yaitu produk TPT dengan klaim aspek lingkungan penggunaan pewarna alami dan jasa klining dengan klaim aspek lingkungan jasa klining ramah lingkungan. Terdapat beberapa produk yang masa berlakunya sudah habis dan saat ini LVE PT MAL telah memverifikasi 1 (satu) permohonan baru yakni kain batik tradisional bermerek Namira Ecoprint dengan klaim aspek lingkungan penggunaan pewarna alami.
Rekomendasi dari Pusfaster yaitu LVE PT Mutuagung Lestari (MAL) harus melakukan verifikasi permohonan klaim swadeklarasi sesuai prosedur Sistem Manajemen Mutu. LVE juga harus dapat memastikan pemenuhan ketentuan sesuai: a) Peraturan Menteri LH No. 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel; b) SNI ISO 14021: 2017, Label lingkungan dan deklarasi – Klaim lingkungan swadeklarasi (pelabelan lingkungan tipe II); serta c) Pedoman Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE).
Comments are closed