Bogor – (14/07/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP AMDAL PT AMAS INTERCONSULT di Bogor, Provinsi Jawa Barat oleh Tim Pusfaster yaitu Pratiara, Tri Waryuniatun, Imam Bagus, dan Agil Abdul Hakim serta Tim dari PT AMAS INTERCONSULT yaitu Khairul Anam selaku Direktur dan KTPA, Undang Kurnia selaku KTPA, Sri Kuswati, dan Yuda Bakti. PT AMAS INTERCONSULT sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0022/ LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.

Lingkup kegiatan LPJP AMDAL PT AMAS INTERCONSULT meliputi Penyusunan Dokumen Amdal, Pemantauan RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, Addendum AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL), dan Environmental Baseline Assesment (EBA). Lingkup wilayah kerja PT AMAS INTERCONSULT adalah Nasional. Selama teregistrasi (sejak 19 September 2022) LPJP AMDAL PT AMAS INTERCONSULT sudah menyusun 4 (empat) dokumen AMDAL yang terdiri dari 1 (satu) dokumen AMDAL telah selesai disusun dan 3 (tiga) dokumen AMDAL masih dalam proses. Penyusunan dokumen AMDAL melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA (2 orang) dan ATPA (2 orang) sebagai Ketua Tim dan Anggota Tim. LPJP AMDAL PT AMAS INTERCONSULT telah memenuhi substansi persyaratan Permen LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Penyusunan awal dokumen AMDAL oleh LPJP AMDAL PT AMAS INTERCONSULT dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Konsistensi, 2) Keharusan, 3) Relevansi, dan 4) Kedalaman. Perbaikan dokumen AMDAL rata-rata dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam waktu 1 (satu) bulan setelah mendapat perbaikan dari tim penilai.

Jangka waktu perbaikan dan penyusunan secara keseluruhan akan bervariatif tergantung  juga dari beberapa faktor eksternal diluar LPJP diantaranya yaitu kesiapan pemrakarsa dalam memasok kebutuhan data dan sumberdaya, perubahan aturan, korespondensi dengan Penanggung Jawab Materi (PJM), dan keselarasan kebijakan antara Kementerian/Lembaga/Daerah terkait proses analisis yang dilakukan. Penyusunan dokumen awal yang konsisten, lengkap, relevan, dan mendalam penting untuk dilakukan dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi proses penyusunan dokumen AMDAL secara keseluruhan serta menjadi dasar penilaian kinerja LPJP AMDAL dalam melaksanakan fungsinya.   

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku