Bandung – (21/07/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP AMDAL PT MITRA BUANA REKA di Bandung, Provinsi Jawa Barat oleh Tim Pusfaster yaitu Pratiara, Tri Waryuniatun, Imam Bagus, dan Agil Abdul Hakim serta Tim dari PT MITRA BUANA REKA yaitu Joko Edi Santosa selaku Direktur dan KTPA, Arie Fitria Indrayana selaku KTPA, Darin Fadhilah, dan Reyhan Ikhlasul. PT MITRA BUANA REKA sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0142/ LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP AMDAL PT MITRA BUANA REKA meliputi Penyusunan dokumen Amdal, Pemantauan RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, ADDENDUM AMDAL (ANDAL , RKL, RPL),. Lingkup wilayah kerja PT MITRA BUANA REKA adalah Nasional. Selama teregistrasi (sejak 24 Maret 2022) LPJP AMDAL PT MITRA BUANA REKA menyusun 7 (tujuh) dokumen yang terdiri dari 2 (dua) dokumen AMDAL telah selesai disusun dan 5 (lima) dokumen masih dalam proses. Penyusunan dokumen AMDAL melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA (2 orang) dan ATPA (2 orang) sebagai Ketua Tim dan Anggota Tim. LPJP AMDAL PT MITRA BUANA REKA telah memenuhi substansi persyaratan Permen LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan awal dokumen AMDAL oleh LPJP AMDAL PT MITRA BUANA REKA mulai dari Dokumen Kerangka Acuan (KA) serta Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Konsistensi, 2) Keharusan, 3) Relevansi, dan 4) Kedalaman. Perbaikan dokumen KA AMDAL rata-rata dilakukan 2 (dua) kali dalam waktu 2 (dua) bulan setelah mendapat berita acara perbaikan. Jangka waktu perbaikan dan penyusunan secara keseluruhan akan bervariatif tergantung juga dari beberapa faktor eksternal diluar LPJP diantaranya yaitu kesiapan pemrakarsa dalam memasok kebutuhan data dan sumberdaya, perubahan aturan, dan keselarasan kebijakan antara Kementerian/Lembaga/Daerah terkait proses analisis yang dilakukan. Penyusunan dokumen awal yang konsisten, lengkap, relevan, dan mendalam penting untuk dilakukan dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi proses penyusunan dokumen AMDAL secara keseluruhan serta menjadi dasar penilaian kinerja LPJP AMDAL dalam melaksanakan fungsinya.
Comments are closed