Bandung – (20/07/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP AMDAL PT WIDYA CIPTA BUANA di Bandung, Provinsi Jawa Barat oleh Tim Pusfaster yaitu Pratiara, Tri Waryuniatun, Imam Bagus, dan Agil Abdul Hakim serta Tim dari PT WIDYA CIPTA BUANA yaitu Bambang Kusharyadi selaku Direktur, Heri Mulyadi selaku KTPA, Tari Septiani selaku ATPA, dan Dian Herdiana. PT WIDYA CIPTA BUANA sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0002/ LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP AMDAL PT WIDYA CIPTA BUANA meliputi Penyusunan dokumen AMDAL, DELH, ADENDUM AMDAL (ANDAL , RKL, RPL). Lingkup wilayah kerja PT WIDYA CIPTA BUANA adalah Nasional. Selama teregistrasi (sejak 20 April 2022) LPJP AMDAL PT WIDYA CIPTA BUANA menyusun 6 (enam) dokumen AMDAL yang terdiri dari 1 (satu) dokumen AMDAL telah selesai disusun dan 5 (lima) dokumen AMDAL masih dalam proses. Penyusunan dokumen AMDAL melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA (4 orang) dan ATPA (5 orang) sebagai Ketua Tim dan Anggota Tim. LPJP AMDAL PT WIDYA CIPTA BUANA telah memenuhi substansi persyaratan Permen LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan awal dokumen AMDAL oleh LPJP AMDAL PT WIDYA CIPTA BUANA mulai dari Dokumen Kerangka Acuan (KA) serta Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Konsistensi, 2) Keharusan, 3) Relevansi, dan 4) Kedalaman. Perbaikan dokumen AMDAL rata-rata dilakukan 1 (satu) kali dalam waktu 2 (dua) bulan untuk dokumen Kerangka Acuan dan 3 (tiga) kali dalam waktu 1 (satu) bulan setelah mendapat saran pakar terkait. Jangka waktu perbaikan dan penyusunan secara keseluruhan akan bervariatif tergantung juga dari beberapa faktor eksternal diluar LPJP diantaranya yaitu kesiapan pemrakarsa dalam memasok kebutuhan data dan sumberdaya, perubahan aturan, dan keselarasan kebijakan antara Kementerian/Lembaga/Daerah terkait proses analisis yang dilakukan. Penyusunan dokumen awal yang konsisten, lengkap, relevan, dan mendalam penting untuk dilakukan dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi proses penyusunan dokumen AMDAL secara keseluruhan serta menjadi dasar penilaian kinerja LPJP AMDAL dalam melaksanakan fungsinya.
Comments are closed