Bekasi (25/10/23), telah dilaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan registrasi laboratorium lingkungan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Wiwi Alwiyah, Ria Kurniasari, Khalisha Shafa, dan Fiesto Rivellino serta tim dari laboratorium lingkungan PT Medialab Indonesia yang diwakili oleh Hery Kusworo selaku Managing Director, Dian Komalasari selaku Business and Development Director, Jesica Astriani selaku Manajer Laboratorium Lingkungan, serta jajarannya. Laboratorium Lingkungan PT Medialab Indonesia sudah teregistrasi di Pusfaster – KLHK dengan nomor registrasi 0072/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. PT Medialab Indonesia melayani bidang pengujian air dan air limbah, air laut, udara ambien, emisi sumber bergerak dan emisi sumber tidak bergerak, biologi, kebisingan dan getaran serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Laboratorium PT Medialab Indonesia pada Januari – Oktober 2023 telah melakukan pengujian Kualitas Air dan Air Limbah sejumlah 4.255 sampel/tahun; Pengujian Kualitas Air Laut sejumlah 125 sampel/tahun; Pengujian Kualitas Udara Ambien sejumlah 1.532 sampel/tahun; Pengujian Kualitas Udara – Emisi Sumber Bergerak sejumlah 598 sampel/tahun; Pengujian Kualitas Udara – Emisi Sumber Tidak Bergerak dengan USEPA Method-5 sejumlah 242 sampel/tahun, USEPA Method-29 sejumlah 412 sampel/tahun, serta JIS Z8808:1995 sejumlah 1.036 sampel/tahun; Pengujian Kebisingan dan Getaran sejumlah 823 sampel/tahun; Pengujian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sejumlah 80 sampel/tahun; dan Pengujian Biologi (Plankton, Benthos) sejumlah 12 sampel/tahun. Pengguna jasa laboratorium ini terdiri dari pemerintah dan swasta.
Evaluasi Laboratorium Lingkungan dilaksanakan berdasarkan poin-poin substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi; 1) Jumlah Personel dan Persyaratan Kompetensi; 2) Pengambilan Contoh Uji; 3) Pemenuhan Parameter Minimum; 4) Pengujian dan Metode Pengujian; 5) Pengelolaan Limbah Laboratorium; serta 6) Pengelolaan K3 Laboratorium.
Secara umum, Laboratorium Lingkungan dari PT Medialab Indonesia memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Permen LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. PT Medialab Indonesia saat ini memiliki personel berjumlah 70 personil yang terdiri dari tenaga tetap dan tenaga kontrak. PT Medialab Indonesia sudah memastikan bahwa personil pengambil contoh uji memahami parameter yang akan diambil di lapangan melalui kegiatan refreshment, inhouse training serta mengikutsertakan dalam program sertifikasi untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi personil tersebut. Selain itu, PT Medialab Indonesia telah melakukan kalibrasi peralatan satu kali tiap tahun secara rutin, melakukan pengujian sesuai dengan standar pengujian yang diacu termasuk klausul pengendalian mutu serta membuat rekaman teknis pada setiap kegiatan pengambilan dan pengujian contoh uji. Pelaksanaan dalam pengelolaan limbah sesuai dengan ruang lingkup terakreditasi. PT Medialab Indonesia juga telah berkomitmen menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan menyediakan sarana prasarana K3 seperti paparan induksi keselamatan, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja (P3K), safety shower, eye shower, ruang asam, rambu keselamatan, dan jalur evakuasi.
Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan Laboratorium Lingkungan PT Medialab Indonesia yaitu; 1) perlu penambahan parameter uji pada media tanah; 2) melengkapi seluruh analis pengujian dengan sertifikat kompetensi; serta 3) melengkapi seluruh petugas pengambil contoh dengan sertifikat kompetensi; 4) konsisten dalam menerapkan standar dan sistem manajemen yang terdiri dari aspek teknis, mutu, keselamatan, dan lingkungan hidup.
Comments are closed