Jambi – (07/11/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP AMDAL PT Serasi Selaras Seimbang di Kota Jambi, Provinsi Jambi oleh Tim Pusfaster yaitu Tri Waryuniatun dan Putro Budi Hutomo serta Tim dari PT Serasi Selaras Seimbang yaitu Afriza Rahmi selaku Direktur dan KTPA dan Mutia Nadhiva. PT Serasi Selaras Seimbang sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0246/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP AMDAL PT Serasi Selaras Seimbang meliputi Penyusunan dokumen AMDAL, Pemantauan RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, ADDENDUM AMDAL (ANDAL, RKL, RPL), Andalalin, Pemantauan Lingkungan, dan Persetujuan Teknis. Lingkup wilayah kerja PT Serasi Selaras Seimbang adalah Nasional. Selama teregistrasi hingga saat ini (26 Oktober 2022 – 7 November 2023) LPJP AMDAL PT Serasi Selaras Seimbang belum melakukan penyusunan Dokumen AMDAL. Kegiatan yang dilakukan masih terbatas pada kegiatan UKL-UPL, Pertek, DPLH, dan pemantauan RKL RPL. Saat ini LPJP AMDAL PT Serasi Selaras Seimbang telah memiliki 2 (dua) orang tenaga tetap besertifikat KTPA dan 2 (dua) orang tenaga tetap bersertifikat ATPA. LPJP AMDAL PT Serasi Selaras Seimbang telah memenuhi substansi persyaratan PermenLHK No.18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Dalam Penyusunan dokumen AMDAL oleh LPJP AMDAL PT Serasi Selaras Seimbang akan dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Administrasi, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed