Makassar (08/11/23), telah dilaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan registrasi laboratorium lingkungan di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Diahwati Agustayani, Wandi Try Karya Utama, dan Diana Ernawati. Kegiatan ini dilakukan di UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh 24 peserta dari perwakilan Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Makassar, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM), UPT Laboratorium Lingkungan Hidup, DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, PT Sucofindo Cabang Makassar, PT Global Environment Laboratory, dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar. Kegiatan evaluasi dibuka oleh Bapak Muhammad Arfah selaku Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup, DLHK Provinsi Sulawesi Selatan kemudian dilanjutkan penyampaian materi Evaluasi Pemenuhan Persyaratan Registrasi Laboratorium Lingkungan oleh Diahwati Agustayani, dan Penilaian Kinerja Laboratorium Lingkungan oleh Wandi Try Karya Utama.

Kelima laboratorium yang hadir telah teregistrasi di Pusfaster yaitu antara lain dengan nomor registrasi 0057/LPJ/LABLING1/LRK/KLHK untuk UPT Laboratorium Lingkungan Hidup, DLHK Provinsi Sulawesi Selatan dengan ruang lingkup air permukaan (air sungai, air sumur, dan air danau), air laut, air limbah, udara emisi, dan udara ambien; nomor registrasi 0091/LPJ/LABLING1/LRK/KLHK untuk PT Sucofindo Cabang Makassar dengan ruang lingkup air permukaan, air limbah, udara ambien, kebisingan lingkungan, dan emisi tidak bergerak; nomor registrasi 00177/LPJ/LABLING1/LRK/KLHK untuk BBSPJIHPMM dengan ruang lingkup air limbah, air permukaan (air danau, air sumur, air sungai, dan air waduk), udara ambien, udara emisi sumber tidak bergerak, dan air laut; nomor registrasi 00198/LPJ/LABLING1/LRK/KLHK untuk Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dengan ruang lingkup air sungai, air limbah, air laut, pengambilan contoh uji air limbah, air sungai, air sumur dan tanah; serta nomor registrasi 00236/LPJ/LABLING1/LRK/KLHK untuk PT Global Environment Laboratory dengan ruang lingkup air sungai, air limbah, udara ambien, kebisingan, udara emisi sumber tidak bergerak, dan emisi gas buang kendaraan bermotor Tipe M, N, O.

Dalam paparannya, Diahwati Agustayani menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, peran Pusfaster dalam pemeliharaan tanda registrasi Laboratorium Lingkungan meliputi: 1) Melakukan pengawasan non reguler melalui mekanisme penanganan pengaduan terhadap masyarakat; 2) Melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan reguler dan non reguler, kemudian hasil evaluasi akan dipergunakan menjadi feedback  tindak lanjut pembinaan yang diperlukan oleh Laboratorium Lingkungan; 3) Menindaklanjuti apabila ada pelanggaran dari hasil pengawasan baik reguler maupun non reguler dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan status registrasi, atau pencabutan status registrasi.

Selanjutnya dalam paparannya Wandi Try Karya Utama juga menjelaskan bahwa pada tahun ini Pusfaster sedang melaksanakan penilaian kinerja Laboratorium Lingkungan teregistrasi. Penilaian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran kinerja Laboratorium Lingkungan dalam menerapkan prosedur serta praktik sesuai regulasi, standar, dan pedoman yang berlaku serta termutakhir. Selain itu penilaian tersebut juga diharapkan dapat memberikan gambaran sejauh mana kualitas serta keabsahan hasil analisis parameter kualitas lingkungan yang dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi diantaranya : 1) Peserta menyambut baik diadakannya pertemuan seperti ini. Pada umumnya peserta dari Laboratorium Lingkungan juga menyatakan kesiapan dan kesediaannya untuk dievaluasi oleh Pusfaster dalam pemenuhan persyaratan registrasi dan penilaian kinerja Laboratorium Lingkungan; 2) Adanya usulan untuk mengadakan rapat koordinasi regional laboratorium lingkungan yang mungkin dapat diinisiasi oleh P3E Sulawesi Maluku bekerja sama dengan Pusfaster dan PSIKLH; 3) Pentingnya dibentuk sebuah forum komunikasi dengan sesama laboratorium lingkungan sehingga dapat menjadi ajang berbagi ilmu dan pengetahuan, informasi, serta pengalaman; 4) Perlu peningkatan kapasitas personel laboratorium dalam pengelolaan limbah.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku