Bekasi – (21/11/23), telah dilaksanakan evaluasi registrasi laboratorium lingkungan terhadap pemenuhan persyaratan laboratorium lingkungan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Wiwi Alwiyah, Ichlasul Muslimin, dan Rika Ardiana, serta tim dari laboratorium lingkungan PT Envirolab Nusantara yang diwakili oleh Nur Kasanah selaku Direktur, M. Arief Rahman selaku Manajer Teknis, Dandika R. selaku HSE, Fera Permatasari selaku Penyelia Lab, dan Lina Herlina. Laboratorium Lingkungan PT Envirolab Nusantara sudah teregistrasi di Pusfaster-KLHK dengan nomor registrasi 00083/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. PT Envirolab Nusantara melayani pengujian kualitas air dan udara. Pengujian kualitas air meliputi air sungai, air limbah, sampling air limbah, dan air permukaan. Pengujian kualitas udara meliputi udara ambien dan emisi sumber tidak bergerak. Pengguna jasa laboratorium ini berasal dari perseorangan dan pelaku industri. Laboratorium PT Envirolab Nusantara pada Januari – November 2023 telah melakukan pengujian kualitas air dan kualitas udara dengan jumlah ±701 sampel per tahun.

Evaluasi Laboratorium Lingkungan dilaksanakan berdasarkan butir-butir substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi 1) Jumlah Personel dan Persyaratan Kompetensi, 2) Pengambilan Contoh Uji, 3) Pemenuhan Parameter Minimum, 4) Pengujian dan Metode Pengujian, 5) Pengelolaan Limbah Laboratorium, dan 6) Pengelolaan K3 Laboratorium.
Secara umum, Laboratorium Lingkungan dari PT Envirolab Nusantara telah menerapkan Peraturan Menteri LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. PT Envirolab Nusantara saat ini memiliki personel berjumlah 25 personil tenaga tetap. PT Envirolab Nusantara sudah memastikan bahwa personil pengambil contoh uji memahami parameter yang akan diambil di lapangan melalui kegiatan refreshment, in house training, dan mengikutsertakan personil dalam program sertifikasi untuk peningkatan kompetensi. Selain itu, PT Envirolab Nusantara telah melakukan kalibrasi peralatan secara rutin, melakukan pengujian sesuai dengan standar pengujian yang diacu termasuk klausul pengendalian mutu serta membuat rekaman teknis pada setiap kegiatan pengambilan dan pengujian contoh uji. Pelaksanaan dalam pengelolaan limbah dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali oleh pihak ke-3 yang berizin yaitu PT Media Biomedik Indonesia untuk diolah lebih lanjut.Komitmen penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Lingkungan dapat dilihat dari penyediaan sarana prasarana K3 seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), smoke detector, tangga darurat, safety shower, exhaust fan, lemari asam, rambu keselamatan, dan jalur evakuasi.

Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan Laboratorium Lingkungan PT Envirolab Nusantara yaitu 1) merapikan data customer secara terstruktur dan terperinci, 2) penambahan PPC dan analis yang memiliki sertifikat kompetensi seperti sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), 3) melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku, 4) konsisten dalam menerapkan standar dan sistem manajemen yang terdiri dari aspek teknis, mutu, keselamatan, dan lingkungan hidup.

Comments are closed