Kalimantan Timur – (15/11/23), telah dilaksanakan koordinasi dan sinergi dengan Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Samboja (BPSILHK Samboja) dalam rangka Penguatan Sistem Monitoring dan Penerapan Standar Instrumen Kehutanan di Ibu Kota Negara (IKN) – Nusantara, Kalimantan Timur. Koordinasi ini dilaksanakan oleh Tim Pusfaster yaitu Pratiara selaku Kepala Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan SILHK, Reiza Syarini, Belgientie TRO, Agil Abdul Hakim, Ahmad Danil, Mansur, dan Fiesto Rivellino, dengan tim dari BPSILHK Samboja yang diwakili oleh Ishak Yassir selaku Kepala BPSILHK Samboja, Taufiqurrohman, Hari Hadiwibowo, Idrus, Noorcahyati, Mira Kumala, Deny Adi Putra, dan Septina Asih.
Pratiara dalam pembukaannya menyampaikan kegiatan ini dilakukan dalam rangka penguatan, sinergi, dan koordinasi pelaksanaan monitoring penerapan standar instrumen LHK dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah IKN. Penguatan, sinergi, dan koordinasi ini dimaksudkan agar pembangunan di IKN dapat dikawal sesuai standar instrumen LHK. Di sisi lain, penguatan, sinergi, dan koordinasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap investor sehingga kepentingan para pihak di IKN dapat berjalan dengan baik.
Ishak Yassir menyampaikan bahwa penting untuk melihat kondisi tapak dalam penerapan dan pemantauan standar di IKN. Saat ini kegiatan utama yang berlangsung di IKN masih pada tahap konstruksi yang dipimpin oleh Kementerian PUPR. Sinergi dan koordinasi terkait penerapan dan pemantauan standar perlu dilakukan bersama koordinator lapangan perpanjangan tangan Kementerian PUPR di IKN pada fase ini yaitu Manajemen Konstruksi Induk (MKI) IKN.
Taufiqurrohman dan Tim dari BPSILHK Samboja menyampaikan bahwa pada Tahun 2023 BPSILHK Samboja menargetkan melakukan pemantauan terhadap 9 (sembilan) standar yaitu: 1) Standar Restorasi Hutan Tropika Basah, 2) Standar Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, 3) Standar Mitigasi Dampak untuk Kegiatan Cut and Fill Lahan bagi Kegiatan Pembangunan Infrastruktur IKN, 4) Standar Pengelolaan Sampah Modern di IKN, 5) Standar Bibit Untuk Lanskap Perkotaan, 6) Standar Penentuan dan Kesesuaian Koridor Satwa Alami di Kawasan IKN, 7) Standar Pengelolaan Persemaian Skala Besar, 8) Standar Jenis Tanaman Revegetasi untuk Reklamasi Lahan Pasca Tambang Batubara, dan 9) Standar Pariwisata Pesisir di IKN. Lokus pemantauan dan penilaian standar yang dilakukan oleh BPSILHK Samboja diperluas tidak hanya di lokasi IKN tetapi juga di lokasi yang berada di sekitar IKN yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kab. Penajam Paser Utara, dan Kab. Kutai Kartanegara. Hal ini dikarenakan terbatasnya unit usaha/kegiatan yang dapat dipantau dan dinilai bila terpaku pada batas wilayah IKN. Pemantauan dan penilaian yang dilakukan di lokasi sekitar IKN melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dari Pemda setempat. Hal ini dilakukan untuk memperjelas maksud kegiatan pemantauan dan penilaian sehingga dapat mempermudah proses koordinasi dan jalannya kegiatan.
Kamis (16/11/23), Kegiatan dilanjutkan pada hari kedua dengan kunjungan Tim Pusfaster bersama BPSILHK Samboja dan BPSILHK Banjarbaru ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitar Kawasan IKN. Kunjungan Tim Pusfaster ke Kawasan IKN bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap penerapan standar IKN yang difasilitasi oleh BPSILHK Samboja, terutama pada beberapa standar yaitu, 1) Standar Mitigasi Dampak untuk Kegiatan Cut and Fill Lahan bagi Kegiatan Pembangunan Infrastruktur IKN, dikarenakan banyaknya lereng yang rawan terhadap dampak bencana tanah longsor dan erosi, 2) Standar Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, dan 3) Standar pengelolaan sampah modern di IKN.
Beberapa lokasi yang dikunjungi diantaranya yaitu, Monumen Titik Nol Nusantara, Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Bangunan Gedung Istana Negara dan Lapangan Upacara IKN, Rencana Kantor Kementerian Kelompok II, Rencana Kantor Kementerian Koordinator, Rencana Kantor Lembaga/Badan, serta kawasan pendukung lainnya seperti Proyek Pembangunan Jalan Feeder (Distrik) di Kawasan IKN, Rumah Susun (Rusun) untuk ASN, Paket Tol IKN Seksi 5A dan Dermaga Logistik IKN, jalur water supply, dan 12 embung.
Berdasarkan pemantauan di lapangan terlihat proses Cut and Fill menimbulkan peningkatan kadar debu ditambah adanya lapisan tanah clay shale yang rapuh dan mudah terbawa angin sehingga meningkatkan kadar debu di kawasan konstruksi IKN. Solusi yang dilakukan dengan penggunaan dust net untuk menangkap debu dan melakukan penyemprotan beton pada clayshale. Potensi erosi dari terjadinya aliran langsung pada kawasan IKN disiasati dengan melakukan penanaman tanaman penutup tanah (cover crop) dan penggunaan geomat pada lahan miring. Pengelolaan sampah di IKN pada fase konstruksi ini masih berbeda-beda tergantung pengembang kawasan masing-masing dikarenakan belum ada standar khusus yang diacu oleh masing-masing pengembang. Pengembangan dan penerapan standar terkait pengelolaan sampah dapat dilakukan oleh BSILHK untuk mengatasi masalah tersebut.
Jum’at (17/11/23), Kegiatan dilanjutkan pada hari ketiga dengan kunjungan Tim Pusfaster bersama BPSILHK Samboja ke Pusat Persemaian Mentawir untuk melihat penerapan Standar Bibit Untuk Lanskap Perkotaan dan Standar Pengelolaan Persemaian Skala Besar. Pusat Persemaian Mentawir difungsikan sebagai penyedia bibit untuk memenuhi kebutuhan di kawasan IKN dan sekitarnya. Selanjutnya dilakukan pemantauan terkait penerapan Standar Jenis Tanaman Revegetasi untuk Reklamasi Lahan Pasca Tambang Batubara yang terdapat di beberapa lahan pasca tambang batu bara di sekitar kawasan Persemaian Mentawir dan Bukit Bangkirai. Jenis tanaman revegetasi yang didapati berupa Meranti, Sengon, dan beberapa jenis pohon cepat tumbuh lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pihak tambang untuk melakukan revegetasi terhadap lahan bekas kegiatan pertambangan yang mereka lakukan. Selanjutnya tim juga mengunjungi Wisata Alam Bukit Bangkirai yang dikelola oleh PT Inhutani untuk melakukan sosialisasi dan diskusi terkait SNI 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam. Penerapan standar terkait pariwisata alam dapat digunakan oleh pengelola sebagai alat untuk mengevaluasi sejauh mana pengelolaan wisata sudah dilaksanakan sehingga kelestarian ekosistem, sosial, dan ekonomi dapat tercapai.
Comments are closed