Bandung – (28/11/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP AMDAL PT Kharisma Inten Mulia di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat oleh Tim Pusfaster yaitu Tri Waryuniatun, serta tim dari PT Kharisma Inten Mulia yaitu Eka Noviana Jumhayat selaku Direktur utama, Iis Rismayati selaku Direktur dan KTPA, Obila Pribadi Saputra selaku KTPA, dan Odhila Farid Saputra selaku ATPA. PT Kharisma Inten Mulia sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0230/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP AMDAL PT Kharisma Inten Mulia meliputi Penyusunan dokumen AMDAL, Pemantauan RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, ANDALALIN, ADDENDUM AMDAL (ANDAL, RKL, RPL), dan Persetujuan Teknis. Lingkup wilayah kerja PT Kharisma Inten Mulia adalah Nasional. Selama teregistrasi hingga saat ini (27 Mei 2021 – 28 November 2023) LPJP AMDAL PT Kharisma Inten Mulia telah menyusun 3 (tiga) dokumen AMDAL di Jawa Barat dan Tanjung Pinang, serta 1 (satu) dokumen AMDAL masih menunggu terbitnya SKKLH (persetujuan lingkungan) di Jawa Barat. Penyusunan Dokumen AMDAL melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA sebagai ketua dan anggota tim. Saat ini LPJP AMDAL PT Kharisma Inten Mulia telah memiliki 2 (dua) orang tenaga tetap bersertifikat KTPA dan 2 (dua) orang tenaga tetap bersertifikat ATPA. LPJP AMDAL PT Kharisma Inten Mulia telah memenuhi substansi persyaratan Peraturan Menteri LHK No.18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan Dokumen AMDAL oleh LPJP AMDAL PT Kharisma Inten Mulia dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Administrasi, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed