Semarang (22/12/23), telah dilaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan registrasi laboratorium lingkungan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Wiwi Alwiyah, Iksan Harahap, Ria Kurniasari, dan Nurani Retno Asih serta tim dari laboratorium lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) yang diwakili oleh Sidik H. selaku Kepala BBSPJPPI, Dedy Widya (Kepala Bagian Tata Usaha), Cholid S. (Ketua Tim Pengujian dan Kalibrasi), Eni Susana (Koordinator Laboratorium B3, Air dan Air Limbah), dan Ria (Koordinator Laboratorium Udara). Laboratorium Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) sudah teregistrasi di Pusfaster-KLHK dengan nomor registrasi 0059/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) melayani pengujian kualitas air, udara, limbah padat, tanah dan sedimen. Pengujian kualitas air meliputi air sungai, air waduk, air danau, air rawa, air laut dan air limbah. Pengujian kualitas udara meliputi udara ambien, kebisingan, dan udara emisi sumber tidak bergerak. Pengguna jasa laboratorium ini berasal dari pemerintah, BUMN/BUMD, perseorangan dan pelaku industri. Laboratorium Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) pada tahun 2023 telah melakukan pengujian sejumlah 2.213 pengujian dengan ±430 sampel per bulan.
Evaluasi Laboratorium Lingkungan dilaksanakan berdasarkan poin-poin substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi; 1) Jumlah Personel dan Persyaratan Kompetensi; 2) Pengambilan Contoh Uji; 3) Pemenuhan Parameter Minimum; 4) Pengujian dan Metode Pengujian; 5) Pengelolaan Limbah Laboratorium; serta 6) Pengelolaan K3 Laboratorium.
Secara umum, Laboratorium Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Permen LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Laboratorium Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) memiliki personel yang terdiri dari Kepala Balai Besar, Kepala Bagian Tata Usaha, Manager Mutu, Manager Teknis dan 34 analis yang merangkap sebagai petugas pengambil contoh uji. Laboratorium Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) rutin mengadakan refreshment dan inhouse training dalam rangka meningkatkan kapasitas personelnya. Selain itu, Laboratorium Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) telah melaksanakan kalibrasi peralatan dan uji profisiensi secara rutin 1 (satu) kali setiap tahun dan telah melakukan pengelolaan limbah dengan bekerjasama pada perusahaan transporter dan perusahaan pengolahan limbah.
Komitmen penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) dapat dilihat dari adanya personil Ahli K3 yang telah memiliki sertifikat Pengawas. penyediaan sarana prasarana K3 seperti adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR), eyewasher, safety shower, exhaust fan, lemari asam, kotak P3K dan rambu keselamatan.
Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan Laboratorium Lingkungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) yaitu; 1) perlu meningkatkan konsistensi dalam menerapkan standar dan sistem manajemen yang terdiri dari aspek teknis, mutu, keselamatan, dan lingkungan hidup. 2) penambahan ruang lingkup lainnya seperti emisi sumber bergerak. 3) melengkapi seluruh petugas pengambil contoh uji dengan sertifikat kompetensi; 4) penambahan analis dan melengkapi seluruh analis pengujian dengan sertifikat kompetensi.
Comments are closed