Kutai Kartanegara – (21/12/2023), telah dilaksanakan Evaluasi LPJP Amdal PT Dhafin Ivan Sakti di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yaitu Pratiara, Wandi Try Karya Utama, Mansur, dan Irfansyah Diangga Yusuf Nugraha serta Tim dari PT Dhafin Ivan Sakti yaitu Ibnu Hasyim (Komisaris), Hamsyin (tenaga tetap KTPA), Catur Herlinda Sari (tenaga tetap KTPA), Surya Darma (tenaga tetap KTPA), dan Triono (tenaga ahli). PT Dhafin Ivan Sakti sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0242/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP Amdal PT Dhafin Ivan Sakti meliputi Penyusunan Dokumen Amdal, Pemantauan RKL-RPL, SPPL, UKL-UPL, DELH, dan ADDENDUM AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL). Lingkup wilayah kerja PT Dhafin Ivan Sakti adalah Nasional. Selama teregistrasi (sejak 4 Juli 2023) LPJP Amdal PT Dhafin Ivan Sakti masih dalam proses penyelesaian 1 (satu) Addendum Amdal dan telah melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA sebagai Ketua dan Anggota Tim. Saat ini LPJP Amdal PT Dhafin Ivan Sakti telah memiliki 2 (dua) Tenaga Tetap bersertifikat KTPA dan 2 (dua) Tenaga Tetap bersertifikat ATPA. LPJP AMDAL PT Dhafin Ivan Sakti telah memenuhi substansi persyaratan Permen LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan dokumen AMDAL oleh LPJP Amdal PT Dhafin Ivan Sakti telah dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Keharusan, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed