Samarinda – (21/12/2023), telah dilaksanakan Evaluasi LPJP Amdal PT Tanaya Artha Gautama di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yaitu Pratiara, Wandi Try Karya Utama, Mansur, dan Irfansyah Diangga Yusuf Nugraha serta Tim dari PT Tanaya Artha Gautama yaitu Adie Nugroho (Direktur), Nina Hendraswari (Kepala Bidang Quality Control serta tenaga tetap KTPA), dan Suprihatin (tenaga tetap KTPA). PT Tanaya Artha Gautama sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0235/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP Amdal PT Tanaya Artha Gautama meliputi Penyusunan Dokumen Amdal, Pemantauan RKL-RPL, SPPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, ADDENDUM AMDAL (ANDAL, RKL, dan RPL), dan Persetujuan Teknis. Lingkup wilayah kerja PT Tanaya Artha Gautama adalah Nasional. Selama teregistrasi (sejak 29 Desember 2021) LPJP Amdal PT Tanaya Artha Gautama masih dalam proses penyelesaian 1 (satu) dokumen Amdal dan 4 (empat) Addendum Amdal. Penyusunan dokumen Amdal melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA sebagai Ketua dan Anggota Tim. Saat ini LPJP Amdal PT Tanaya Artha Gautama telah memiliki 2 (dua) Tenaga Tetap bersertifikat KTPA dan 2 (dua) Tenaga Tetap bersertifikat ATPA. LPJP AMDAL PT Tanaya Artha Gautama telah memenuhi substansi persyaratan Permen LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan dokumen AMDAL oleh LPJP Amdal PT Tanaya Artha Gautama telah dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan Ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Keharusan, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed