Pekanbaru – (22/12/2023), telah dilaksanakan Surveilen LPJP AMDAL PT Umarai Riau Consultan di Pekanbaru, Provinsi Riau oleh Tim Pusfaster yaitu Imam Bagus Saputra, Dani Pamungkas, dan Ichlasul Muslimin, serta Tim dari PT Umarai Riau Consultan yaitu Alif Ridho Ramadhan (Direktur), Heru Purnomo (KTPA), dan Gatot Setiawan (ATPA). PT Umarai Riau Consultan sudah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 0089/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK.
Lingkup kegiatan LPJP AMDAL PT PT Umarai Riau Consultan meliputi Penyusunan dokumen AMDAL, ADDENDUM AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, Persetujuan Teknis, dan Land Application. Lingkup wilayah kerja PT Umarai Riau Consultan adalah Nasional. Selama teregistrasi di KLHK hingga saat ini (20 Juni 2022 – 22 Desember 2023) telah melakukan 1 (satu) kegiatan penyusunan dokumen AMDAL. Penyusunan dokumen AMDAL melibatkan Tenaga Tetap Bersertifikat KTPA dan ATPA sebagai ketua dan anggota tim. Saat ini LPJP AMDAL PT Umarai Riau Consultan telah memiliki 2 (dua) orang tenaga tetap besertifikat KTPA dan 2 (dua) orang tenaga tetap bersertifikat ATPA. LPJP AMDAL PT Umarai Riau Consultan telah memenuhi substansi persyaratan Permen LHK No. 18 tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Penyusunan awal dokumen AMDAL oleh LPJP AMDAL PT Umarai Riau Consultan dilakukan dengan memperhatikan aspek mutu dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi, 1) Administrasi, 2) Konsistensi, 3) Kedalaman, dan 4) Relevansi.
Comments are closed