Bekasi – (16/01/2024 – 18/01/2024), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Perjanjian Kinerja Lingkup BSILHK Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) secara hybrid di Avenzel Hotel & Convention, Cibubur, Bekasi dan melalui zoom meeting. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ary Sudijanto selaku Kepala BSILHK dan dihadiri oleh Sekretaris BSILHK, Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster), Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan (PSIKLH), Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut), Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi), Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK), 13 Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSI), Kepala Bidang Lingkup BSILHK, Pejabat Fungsional Lingkup BSILHK, serta seluruh staf BSILHK. Ary Sudijanto, dalam sambutan pembukaannya, mengapresiasi hasil capaian kinerja satuan kerja (Satker) lingkup BSILHK tahun 2023. Untuk tahun 2024, diharapkan seluruh Satker lingkup BSILHK melaksanakan kegiatan berpedoman pada Proses Bisnis Standar Khusus BSILHK yang terdiri dari dua siklus kerja.
Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Panel I dengan tema Perencanaan Program Tahun 2024, Penanaman Standar, dan Flagship Kerja BSILHK 2024 terkait dengan Fungsi Perumusan Standar. Pada Diskusi Panel I ini Yeri Permata Sari, Kepala Pusfaster menjadi moderator dengan panelis Widhi Handoyo, Kepala PSIKLH; Wening Sri Wulandari, Kepala Pustarhut; Krisfianti L. Ginoga, Kepala Pustandpi; Ivan Yusfi Noor, Kepala BBPSILH; dan Dwi Prabowo, Kepala BBPSIK. Sesi ini terbagi menjadi beberapa segmen terkait catatan exercise tahun 2023 dalam perumusan dan validasi standar termasuk penilaian kesesuaian, perencanaan program tahun 2024 dalam perumusan dan validasi standar termasuk penilaian kesesuaian, rencana layak uji terap, progres signifikan penanaman standar, serta flagship kerja BSILHK. Para Kepala Pusat Standardisasi Instrumen dan Kepala Balai Besar merespon guiding question terkait topik perumusan standar yang diajukan oleh Yeri Permata Sari selaku moderator. Moderator juga menghubungkan tata kelola perumusan standar antara 3 Pusat Standardisasi Instrumen dengan Balai Besar sesuai Proses Bisnis Baru BSILHK.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Panel II dengan tema Perencanaan Program Tahun 2024 dan Flagship Kerja BSILHK 2024 terkait dengan Fungsi Pemantauan dan Penilaian Penerapan Standar Pada Diskusi Panel II ini Dwi Prabowo, Kepala BBPSIK menjadi moderator dengan panelis dari perwakilan BPSI Wilayah Sumatera, BPSI Wilayah Jawa, BPSI Wilayah Kalimantan, BPSI Wilayah Sulawesi, BPSI Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan BPSI WIlayah Papua. Pada sesi ini, tiap perwakilan BPSI menyampaikan paparan terkait catatan exercise tahun 2023 dalam pemantauan dan penerapan standar, perencanaan program tahun 2024 dalam pemantauan dan penerapan standar, serta strategi pencapaian target pemantauan dan penilaian penerapan standar pada 10.000 pelaku usaha.
Rapat hari ke-2 dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Januari 2024. Kegiatan diawali dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja oleh Kepala BSILHK dengan Kepala PSIKLH, Kepala Pustarhut, Kepala Pustandpi, Kepala Pusfaster, Kepala BBPSILH, Kepala BBPSIK, dan 13 Kepala BPSI. Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan komitmen Kepala Satker untuk menjaga integritas dalam melaksanakan kegiatan serta untuk mencapai target kinerja tahun 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Panel I dengan tema Penajaman Kualitas Parameter Pengukuran Level of Confidence (LoC) Substansi dan Kematangan Standar. Diskusi ini dipandu oleh Indiyah Hudiyani, Kepala Bidang Fasilitasi & Registrasi Standar Instrumen LHK, Pusfaster dengan Panelis Eva Betty Sinaga, Kepala Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen (PPKSI) PSIKLH; Aryani, Kepala Bidang PPKSI Pustarhut; Dana Apriyanto, Kepala Bidang PPKSI Pustandpi; Tri Hendro A. Utomo, Kepala Bidang Pengujian dan Validasi Standar Instrumen BBPSILH; serta Retisa Mutiaradevi, Kepala Bidang Pengujian dan Validasi Standar Instrumen BBPSIK. Pada sesi ini tiap panelis menyampaikan ragam parameter pengukuran kualitas substansi standar dan kualitas kematangan standar. Ary Sudijanto memberikan arahan bahwa pengukuran kualitas substansi dan kematangan standar merupakan bentuk validasi dari dokumen standar yang telah disusun, yang akan dilanjutkan dengan uji terap standar oleh BPSI di tapak. Perlu keseragaman parameter kualitas substansi dan kematangan standar, yang akan didiskusikan lebih lanjut antara Pusat Standardisasi Instrumen dan Balai Besar dengan dikoordinasikan oleh Kepala Pusfaster.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Panel II dengan tema Penajaman Kualitas Instrumen Tipologi Penilaian Penerapan Standar. Diskusi ini dipandu oleh Ivam Yusfi Noor, Kepala BBPSILH dengan Panelis Ignatius Adi Nugroho, Kepala Bidang Pengujian dan Validasi Metode Verifikasi Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen BBPSILH; Akhadi Kuswantoro, Kepala Bidang Pengujian dan Validasi Metode Verifikasi Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen BBPSIK; serta Slamet Edi Sumanto, Kepala Seksi Pemantauan dan Fasiitasi Penerapan BPSI Solo. Pada sesi ini, panelis menyampaikan tipologi penilaian penerapan standar beserta contoh exercise pengkategorisasiannya dan pengalaman penilaian penerapan standar di salah satu BPSI. Exercise yang dilakukan Balai Besar merupakan bentuk penilaian performa entitas penerap standar, hal ini telah dikawal Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pusfaster. Balai Besar Bidang Pengujian dan Validasi Metode Verifikasi Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen akan fokus mengawal validasi penilaian kesesuaian standar termasuk di dalamnya penentuan metode penilaian kesesuaian standar, sesuai Proses Bisnis Baru BSILHK.
Rapat hari ke-3 dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Januari 2024. Kegiatan dimulai dengan Diskusi Panel I dengan tema Merintis Pembangunan Mekanisme Insentif bagi Pelaku Usaha (Program Blue & Green Business). Sesi ini dipandu oleh Nur Sumedi, Sekretaris BSILHK sebagai moderator dengan Panelis Endah Tri Kurniawati, Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang memaparkan mengenai Peluang Pembiayaan Lingkungan Hidup untuk Investasi Bisnis; Uli Agustina, Analis Ekesekutif Senior Direktorat Pengembangan Perbankan, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan, Otorita Jasa Keuangan (OJK), yang memaparkan Peluang dan Kesempatan Akses Pembiayaan Lunak bagi Pengusaha; serta Yeri Permata Sari, Kepala Pusfaster yang memaparkan Program Pemantauan dan Penilaian Penerapan Standar. Endah Tri Kurniawati dalam paparannya menjelaskan bahwa BPDLH mengelola dana lingkungan hidup yang dapat digunakan oleh unit teknis KLHK, maupun pemerintah provinsi melalui skema hibah (grant), pinjaman (loan), dan sumbangan (endownment). Uli Agustina dalam paparannya menjelaskan tentang konsep keuangan berkelanjutan yang dikembangkan oleh OJK yang salah satunya terkait lembaga perbankan yang memberikan kemudahan akses pendanaan terhadap pelaku usaha yang telah memperhatikan aspek-aspek lingkungan dalam usahanya. Yeri Permata Sari dalam paparannya menjelaskan bahwa BSILHK lahir dari visi menghadapi tantangan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dengan meningkatkan investasi melalui fasilitasi dan kemudahan berizinan berusaha. Upaya mengimplementasikan kebijakan KLHK dalam hal investasi dan perlindungan lingkungan, BSILHK bekerja mulai dari penyediaan standar, pembangunan prakondisi (enabling) hingga pemantauan dan penilaian kualitas penerapan standar. Pada tahun 2023, BSILHK melalui BPSI di tapak telah melakukan pemantauan penerapan standar terhadap 1243 entitas dan penilaian penerapan standar terhadap 884 entitas. Dari hasil penilaian tersebut, entitas dengan status penerapan standar sangat baik (gold) sebesar 15,5%, status baik (silver) sebesar 34,2%, status memadai (hijau) sebesar 24,7%, status kurang memadai (kuning) sebesar 13,2%, status rendah (merah) sebesar 12%. Ke depannya untuk entitas dengan status penerapan standar baik dan sangat baik perlu diberikan kemudahan/insentif untuk mendapatkan akses pendanaan melalui mekanisme green financing OJK dan BPDLH.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Panel II dengan tema Formulasi Expertise Spesifik Perumusan Standar. Sesi ini dipandu oleh Yayuk Siswiyanti, Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum, dan Kerjasama Teknis (PEHKT), Sekretariat BSILHK sebagai moderator dengan panelis Eva Betty Sinaga, Kepala Bidang PPKSI PSIKLH; Aryani, Kepala Bidang PPKSI Pustarhut; serta Dana Apriyanto, Kepala Bidang PPKSI Pustandpi. Para panelis memaparkan mengenai identifikasi expertise yang dibutuhkan untuk perumusan standar berdasarkan kategorisasi/klaster standar. Pada sesi ini, Yeri Permata Sari, Kepala Pusfaster, mengusulkan agar dibentuk expert pool untuk mempermudah Satker BSILHK mengakses para expert sesuai keahlian yang diperlukan dalam proses standardisasi. Selain itu expertise bukan hanya berdasarkan akademis tapi juga dari pengalaman praktisi dan komitmen regulator (decision maker/policy), mengingat BSILHK ke depan akan fokus mengawal standar mandatory-based. Ary Sudijanto, Kepala BSILHK, menyatakan bahwa dalam proses standardisasi dibutuhkan expertise (keahlian) mulai dari perumusan hingga pemantauan dan penilaian penerapan standar. Setiap expert (ahli) mungkin hanya paham hal spesifik bidang tertentu, namun dibutuhkan satu arah terkait konteks standar dari tim BSILHK agar standar sesuai visi misi BSILHK.
Rumusan dari Rapat Koordinasi ini adalah: (1) Arah kebijakan program BSILHK pada tahun 2024 berorientasi pada peningkatan jumlah standar LHK yang ditetapkan sebagai capaian pemenuhan target pada akhir tahun Renstra. Diharapkan pada bulan Juni 2024 sudah ada 100 standar yang ditetapkan oleh Menteri LHK. (2) Saat ini telah terdapat 196 standar yang terdiri dari 114 standar khusus persetujuan lingkungan, 54 standar khusus, dan 28 SNI. (3) Saat ini sudah dilakukan penilaian LoC substansi standar sebanyak 37 standar, penilaian LoC kematangan standar sebanyak 29 standar, serta dilakukan pemantauan dan penilaian penerapan standar untuk 110 standar rekognisi ditjen teknis. (4) Kegiatan yang mendesak perlu dilakukan BSILHK untuk siklus 1 yaitu: a) Penyusunan dokumen penilaian kesesuaian (PK), b) Penerbitan surat tanda layak uji terap BSILHK, c) Penetapan target setiap kuartal pada tahun 2024. (5) Kegiatan yang mendesak perlu dilakukan BSILHK untuk siklus 2 yaitu: a) Pemantauan dan penilaian penerapan standar entitas oleh Balai menggunakan standar-standar yang dihasilkan Pusat Standardisasi Instrumen dan/atau standar-standar yang direkognisi Ditjen Teknis, b) Penyusunan strategi pemantauan dan penilaian penerapan standar untuk target 10.000 entitas penerap standar.
Comments are closed