Jakarta – (29/02/2024), telah dilaksanakan Peluncuran Piloting dan Business Matching Pengadaan Pemerintah yang Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) di Pullman Hotel, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dibuka oleh Sarah Sadiqa selaku Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP yang menyampaikan bahwa kegiatan pengadaan pemerintah yang berkelanjutan dilakukan dalam rangka pencapaian Tujuan SDGs Nomor 12: Pola Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan, khususnya goals 12.7 yaitu mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum dalam pasal 4(i) yaitu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan. Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk diskusi panel narasumber yang berasal dari Kementerian/Lembaga pemangku sertifikasi produk ramah lingkungan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, dan perwakilan 5 (lima) Provinsi di Indonesia.
Kegiatan diskusi panel pertama diisi oleh Kai Hofman selaku Project Director Scaling SCP Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) sebagai mitra kerjasama luar negeri Federal German untuk mengenalkan Sustainable Public Procurement (SPP) secara global/regional, beliau menyampaikan melalui SPP memungkinkan kita untuk memilih produk dengan dampak lingkungan yang lebih rendah, mengurangi jejak karbon, sehingga dapat menjaga warisan alam kita. Sementara itu, Dwi Wahyuni Kartianingsih selaku Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP memaparkan mengenai perkembangan pengadaan berkelanjutan di Indonesia.
Kegiatan diskusi panel kedua diisi oleh Kementerian/Lembaga yang dalam hal ini Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusfaster) sebagai pengampu registrasi Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan atau Green Public Procurement (GPP) mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Diskusi panel diisi oleh Indiyah Hudiyani selaku Kepala Bidang Registrasi dan Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewakili Kepala Pusfaster memaparkan materi yang berjudul “Sosialisasi terkait Perkembangan Produk Ramah Lingkungan”. Indiyah menyampaikan, KLHK telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup yang memuat 6 (enam) kategori barang dan jasa ramah lingkungan berdasarkan skema yang telah ditetapkan. Dari 3 (tiga) skema yang diampu KLHK diantaranya yaitu Kertas Fotokopi (Skema Ekolabel Tipe 1), Stationery/Folder file berbahan plastik daur ulang (Skema Ekolabel Tipe 2), Microwave untuk pengolah limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Skema Teknologi Ramah Lingkungan), dan Autoclave untuk pengolah limbah medis untuk fasilitas pelayanan kesehatan (Skema Teknologi Ramah Lingkungan).Hasil yang diharapkan dari kegiatan Peluncuran Piloting dan Business Matching Pengadaan Pemerintah yang Berkelanjutan adalah Key Stakeholders mengetahui tentang dimulainya percontohan Scaling SCP di 5 Provinsi di Indonesia, terselenggaranya Business Matching untuk memperkuat ekolabel dan produk ramah lingkungan pada Pengadaan Pemerintah yang Berkelanjutan (SPP), dan terinformasikannya pihak swasta yang memproduksi ekolabel dan produk ramah lingkungan mengenai hal tersebut.
Comments are closed