Jakarta – (20/5/2024), Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) KLHK menyelenggarakan Rapat Steering Committee dalam Pelaksanaan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan di Century Park Hotel, Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024. Rapat Steering Committee dihadiri oleh perwakilan beberapa Kementerian terkait pemegang skema ramah lingkungan seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan LKPP, Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat dibuka oleh Yeri Permata Sari selaku Kepala Pusfaster KLHK. Yeri Permata Sari dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiasi pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan di lingkungan pemerintah telah berjalan sejak tahun 2015 dan didorong oleh pemikiran mengenai pentingnya peran penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan dalam mendorong upaya perubahan perilaku konsumsi terhadap barang dan jasa yang memperhatikan aspek lingkungan hidup. Perubahan perilaku tersebut sejalan dengan pokok agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs); khususnya Tujuan 12 Pola Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab/Sustainable Consumption and Production (SCP) untuk menuju Indonesia yang lebih baik. Pada tahun 2023, Pusfaster didukung Proyek GIZ-Scaling Sustainable Consumption and Production telah menetapkan 5 provinsi untuk menjadi percontohan (Pilot) pelaksanaan pengadaan barang/jasa berkelanjutan (Sustainable Public Procurement/SPP), yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Rapat Steering Committee ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama luar negeri The Scaling Sustainable Consumption and Production: Ecolabeling and Green Public Procurement for a Low-Carbon Pathway in Southeast Asia (Scaling SCP) – GIZ dengan pendanaan dari The International Climate Initiative (IKI) column III,  yang didanai oleh Kementerian Federal Jerman untuk Lingkungan, Konservasi Alam, dan Keselamatan Nuklir (BMUV) dan diimplementasikan oleh GIZ. Rapat ini merupakan pertemuan multipihak yang bertujuan untuk menentukan Struktur Kerangka Fungsional “Steering Committee” dalam Pelaksanaan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan/Berkelanjutan serta memberikan gambaran dan pemahaman konsep Eco Benchmarking di Indonesia.  

Dalam rangka memperluas Daftar Referensi Barang dan Jasa Hijau pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 05/2019 dan Surat Keputusan Menteri LHK No. 1207 Tahun 2021, pemerintah membutuhkan lebih banyak draft Pengembangan Kriteria Produk atau produk yang relevan, salah satu caranya adalah dengan metode eco benchmarking. Eco benchmarking merupakan upaya kolaboratif antar Kementerian/Lembaga di Indonesia untuk menetapkan standar ramah lingkungan, dengan proses pengakuan label hijau yang ada di Indonesia untuk dapat dinilai dan divalidasi. Label-label hijau ini memainkan peran penting dalam mengkategorikan produk sebagai bagian dari inisiatif Green Public Procurement (GPP), menyelaraskan tujuan dengan praktik-praktik berkelanjutan.

Eco benchmarking bertujuan untuk: (1) Menyediakan dukungan pemerintah yang komprehensif untuk inisiatif Pelabelan Ramah Lingkungan, guna mempromosikan adopsi praktik produksi ramah lingkungan oleh produsen dan mendorong konsumen untuk mengadopsi kebiasaan konsumsi yang bertanggung jawab, (2) Mendorong adopsi sistem dan standar sertifikasi lingkungan dan Pelabelan Ramah Lingkungan yang kredibel, baik nasional maupun internasional, di Indonesia. Ini akan mendukung dan memfasilitasi produsen hijau dalam meningkatkan standar produk lingkungan, dan (3) Mengurangi praktik greenwashing yang terkait dengan produk dan layanan, memastikan produksi dan penyediaan produk dan layanan yang benar-benar ramah lingkungan.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku