Yogyakarta – (25/06/2024), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi DI Yogyakarta (DIY) mengadakan Workshop Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan (PBJ) Berkelanjutan dengan narasumber dari Dinas LHK DIY, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DIY, Kadin DIY, dan Pusfaster KLHK. Workshop dihadiri oleh pelaku usaha yang terkait dengan rantai pasok produk ramah lingkungan di daerah Provinsi DI Yogyakarta (DIY).
Workshop dibuka oleh Kusno Wibowo selaku Kepala Dinas LHK Provinsi DIY dan Keynote Speech oleh Timothy Apriyanto selaku Ketua Kadin DIY. Kusno Wibowo menyampaikan bahwa Pemda DIY sedang memulai sebuah perjalanan baru menuju pengadaan barang/jasa berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan workshop ini merupakan sarana sosialisasi kebijakan PBJ Berkelanjutan di DIY agar pelaku usaha dapat meningkatkan kesadaran terkait hal tersebut. Hasil diskusi pada workshop diharapkan dapat menjadi input untuk pelaksanaan program sebagaimana telah diatur dalam Peta Jalan PBJ Berkelanjutan di DIY. Penyusunan dan penerapan Peta Jalan PBJ Berkelanjutan diharapkan dapat mendorong pembangunan Provinsi DIY dan Indonesia yang inklusif dan ramah lingkungan. Menyambung hal tersebut, Timothy Apriyanto menyampaikan bahwa saat ini dunia sedang mengalami megashift (perubahan besar) kiblat ekonomi dunia dari Barat (Eropa dan Amerika) ke Timur yaitu Asia. Megashift yang terjadi berdampak pada munculnya industrialisasi yang membutuhkan banyak sumberdaya alam dalam menjalankan aktivitasnya. Selain tambang, hutan merupakan sumber daya yang banyak dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan industri. Dampak negatif dari hal tersebut adalah meningkatnya aktivitas illegal logging khususnya di Indonesia. Salah satu kebijakan yang dikembangkan untuk menekan aktivitas illegal logging adalah Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Kebijakan SVLK dapat menekan illegal logging hingga 75% dalam satu dekade terakhir. Masuknya SVLK kedalam salah satu skema label ramah lingkungan untuk PBJ Berkelanjutan diharapkan dapat menurunkan lebih besar lagi aktivitas illegal logging di Indonesia, sehingga Indonesia dapat bertransformasi menjadi negara industri maju dan terhindar dari middle income trap country pada tahun 2045.
Kegiatan workshop dilanjutkan dengan sesi paparan dari narasumber. Pusfaster sebagai salah satu narasumber dalam workshop, menyampaikan paparan mengenai Kebijakan Produk Ramah Lingkungan. Dalam paparannya, Diahwati Agustayani menyampaikan pengantar terkait produk ramah lingkungan mulai dari dasar hukum, kriteria produk ramah lingkungan, daftar rujukan barang dan jasa ramah lingkungan, hingga progres dan tantangan dalam pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 34 ayat (4) dan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Selain itu, penerapan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017, khususnya untuk tujuan 12: Produksi dan Konsumsi yang Bertanggungjawab. Sampai saat ini sudah terdapat 9 (sembilan) produk (barang dan jasa) dari 6 (enam) Skema Label Lingkungan, yaitu 1) Kertas Fotokopi (Skema Ekolabel Tipe I), 2) Stationary (Skema Ekolabel Tipe II), 3) Kayu untuk furnitur (Skema SVLK), 4) Autoclave Hybrid (Skema Teknologi Ramah Lingkungan), 5) Alat Pengolah Limbah Medis (Skema Teknologi Ramah Lingkungan), 6) Air Conditioner (Skema Label Tanda Hemat Energi), 7) Kayu olahan untuk konstruksi (Skema SVLK), 8) Beton (Ekema Ekolabel Tipe II), dan 9) Semen (Skema Industri Hijau).
Comments are closed