Surabaya – (22/08/2024) Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusfaster) melalui Project Scaling Sustainable Consumption and Production (Scaling SCP) berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia menyelenggarakan pertemuan di J. W. Marriot, Surabaya dengan tema “Sosialisasi dan Market Sounding Percontohan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan untuk Provinsi Jawa Timur”. Kegiatan ini juga didukung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi salah satu dari lima provinsi tempat pelaksanaan piloting project pengadaan pemerintah yang berkelanjutan. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi, mengarusutamakan standar Lingkungan pada produk (barang jasa) yang dibeli oleh pemerintah, dan memperluas pengadaan produk tersebut dalam pengadaan barang jasa tahunan oleh pemerintah daerah khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Acara diawali dengan sambutan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disampaikan oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Joko Irianto. Dalam sambutannya, Joko menyatakan bahwa industri hijau merupakan isu penting mengingat dampak perubahan iklim, sehingga Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggunakan produk industri hijau akan berkontribusi positif bagi ekonomi daerah maupun lingkungan. Lebih lanjut, ditambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa berkelanjutan memiliki tiga aspek penting, yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ary Sudijanto selaku Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), yang menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga krisis besar atau sering disebut dengan triple planetary crisis, yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati dan polusi. Munculnya krisis ini dapat mengancam keberlangsungan pembangunan serta mengancam umat manusia. Upaya – upaya untuk mengurangi hal tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui komunikasi kepada para produsen dan konsumen untuk memilih produk – produk Ekolabel. Namun, Ekolabel di Indonesia masih bersifat voluntary, sedangkan di beberapa negara lain telah mandatory. Diharapkan ke depan ada upaya penerapan Ekolabel sebagai instrumen wajib bagi produsen untuk memenuhi kewajibannya dalam menjaga lingkungan.
Setelah memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Kepala BSILHK menyaksikan penandatanganan deklarasi komitmen pelaksanaan Pilot project pengadaan produk ramah lingkungan PBJP yang berkelanjutan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh Pemprov Jatim dan juga disaksikan oleh Kepala Pusfaster dan Implementing Manager Scaling SCP-GIZ. Acara kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan peninjauan pameran produk – produk berekolabel dan ramah lingkungan.
Pertemuan ini juga diperkaya dengan diskusi panel yang dibuka oleh Fiferi Murni selaku Implementing Manager GIZ terkait dengan Scalling SCP Project. Disampaikan pula bahwa project ini merupakan project berkesinambungan hingga mencapai pada tahapan pilot project yang saat ini dapat dilaksanakan di Provinsi Jatim. Agar kegiatan dapat terlaksana dengan baik, pemerintah provinsi Jawa Timur diharapkan mempersiapkan anggaran yang akan diintegrasikan dalam RPJMD tahun 2025-2029.
Diskusi panel pada sesi pertama diawali oleh Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusfaster KLHK), Yeri Permata Sari, S.Hut, M.T., M.Sc., materi yang dipaparkan terkait dengan produk ekolabel yang berpotensi untuk dirujuk pada kegiatan pengadaan barang/jasa (PBJ) berkelanjutan. Yeri menjelaskan dua tipe ekolabel yaitu tipe I dan II dimana ekolabel tipe 1 disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel, sementara ekolabel tipe II diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Ekolabel. Hingga saat ini telah ada 30 produk yang telah mendapatkan persetujuan pencantuman logo ekolabel tipe I dan 153 produk untuk ekolabel tipe II. Selain itu, disampaikan pula produk-produk yang termasuk ke dalam SNI dengan kriteria Ekolabel yaitu kertas cetak salut, baterai kering, cat tembok, ubin keramik, furniture perkantoran, kaca lembaran, tas belanja plastik berbahan daur ulang, tekstil dan produk tekstil, kertas tisu untuk kebersihan, detergen serbuk, kertas kemas, kertas cetak dan kertas multiguna, serta kemasan produk dan wadah bioplastik yang dapat dikomposkan.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Dr. Andhika P. Herlambang, Sekretaris Bappeda Jawa Timur, dengan tema Potensi Pengadaan Pemerintah yang Berkelanjutan dalam Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Andhika menyampaikan bahwa pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa timur pada tahun 2025 – 2026 memiliki tema Akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas berkelanjutan dengan misi meningkatnya kualitas lingkungan hidup, meningkatnya aksesibilitas ketenagalistrikan dan pemanfaatan energi berkelanjutan dan meningkatnya kapasitas ketangguhan terhadap bencana.
Pada diskusi panel Sesi kedua, pemaparan disampaikan oleh Jifvy Paomey Madalena, dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan Ketentuan Penganggaran Pemerintah Daerah untuk memenuhi Aspek Pengadaan Pemerintah yang Berkelanjutan. Selain itu, disampaikan pula pemaparan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkelanjutan oleh Rahmat Fitriadi Herman dari Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional, LKPP. Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Febrita Sidabalok dari Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional, LKPP terkait dengan Pengadaan Pemerintah yang berkelanjutan melalui E-Katalog, khususnya terkait pemberian label pada katalog elektronik.
Di akhir acara dilaksanakan market sounding dan diskusi dengan pelaku usaha yang dikawal oleh GIZ dan LKPP. Hasil diskusi kemudian dilakukan tindak lanjut pada sesi berikutnya dalam bentuk rencana tindak lanjut atau rencana aksi Provinsi Jawa Timur yang dikawal oleh konsultan GIZ bersama dengan LKPP.
Comments are closed