Jakarta – (11/09/2024) Acara Pekan Standar 2024 (PeSTA 2024) yang diadakan oleh Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) diisi dengan berbagai kegiatan untuk sosialisasi kinerjaoutput dan outcome BSILHK, salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Rapat Koordinasi. Rapat koordinasi dilakukan sebagai kesempatan mempertemukan stakeholders untuk dapat saling membangun komunikasi. Pada Rabu, 11 September 2024, dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Tema “Standardisasi Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha Energi, Industri, dan Lingkungan serta Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Dokumen Lingkungan”. Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan peran penting standardisasi dalam proses penerbitan perizinan berusaha untuk mendukung usaha dan/atau kegiatan yang berkelanjutan sebagai wujud transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan.
Rakor diawali dengan pembukaan dari Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary Soedijanto. Dalam pembukaannya, Kepala BSILHK menyatakan, “Dengan terbitnya UU Nomor 11/2020 yang sekarang telah diubah menjadi UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP Nomor 22/2021, telah mengubah tata kerja yang selama ini kita lakukan. Perubahan yang paling mendasar adalah pemerintah memberikan fasilitasi bagi kemudahan perolehan perizinan berusaha untuk para pelaku usaha. Hal ini menuntut pemerintah untuk tidak sekedar menunggu proses permohonan perizinan berusaha, tetapi turut proaktif untuk membantu bagaimana proses itu bisa berjalan dengan cepat. Yang kedua, pemerintah menitikberatkan pada pengawasan, monitoring pelaksanaan investasi dari komitmen-komitmen atau kewajiban-kewajiban yang ada di perizinan berusaha.”. “Selanjutnya, bagaimana agar proses perizinan itu cepat, murah, mudah, tapi selamat, itu kemudian membutuhkan pemikiran dari kita semua. Oleh karenanya diharapakan kolaborasi dan kerjasama semua pihak agar mendapatkan hasil-hasil yg kita diinginkan bersama.” kata Ary dalam sambutannya.
Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusfaster) turut berpartisipasi dalam rakor yang diadakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) tersebutdengan menyampaikan paparan terkait Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan AMDAL. Pusfaster sebagai unit tugas dalam BSILHK memiliki peran dalam registrasi, pembinaan serta evaluasi kinerja LPJP Amdal.
Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yeri Permata Sari, dalam presentasinya menyatakan bahwa, “Dalam rangka menyusun instrumen evaluasi LPJP Amdal dan mengetahui kondisi LPJP Amdal di tapak, Pusfaster telah melakukan surveilen sepanjang periode tahun 2022-2023. Pusfaster kini sedang melakukan uji coba evaluasi LPJP Amdal berdasarkan hasil surveilen terhadap 36 LPJP Amdal dari 214 LPJP Amdal teregistrasi Tahun 2022-2023.” “Komponen uji coba evaluasi LPJP Amdal dalam konsistensi pemenuhan persyaratan registrasi dan regulasi meliputi aspek kelembagaan, SDM, rekaman penyusunan dokumen Amdal, sistem manajemen mutu, dan aspek layanan,” lanjut Kepala Pusfaster dalam paparannya.
Menjawab pertanyaan dari PT. Mitra Hijau Indonesia terkait mekanisme dan bentuk pelaporan LPJP Amdal, Yeri Permata sari menyampaikan bahwa sesuai Pasal 37 PermenLHK 18/2021, pimpinan LPJP Amdal yang telah mendapatkan registrasi wajib melakukan pelaporan yang meliputi rekapitulasi pelaksanaan penyusunan Amdal; pelaporan tenaga tetap Penyusun Amdal; dan pelaporan mutu dan pengendalian mutu. Sementara itu, terkait bentuk evaluasi atau pelaporan LPJP Amdal, Pusfaster akan segera menyampaikan bentuk format laporan dimaksud kepada setiap LPJP Amdal.
Kepala Pusfaster juga menyampaikan bahwa pengendalian mutu dokumen lingkungan telah menjadi concern/perhatian Kepala BSILHK saat membahas evaluasi LPJP Amdal. Dalam hal penilaian mutu dokumen lingkungan, itu menjadi kewenangan Direktorat PDLUK, sementara Pusfaster fokus pada service functionmembantu Direktorat PDLUK untuk pengendalian mutu dalam segi mengawal konsistensi tenaga tetap penyusun Amdalnya.
Comments are closed