Jakarta – (12/09/2024) Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menyelenggarakan Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PeSTA) sejak tanggal 10 – 12 September 2024 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Salah satu rangkaian acara tersebut adalah rapat koordinasi dengan tema “Peningkatan Kualitas Laboratorium: Pendampingan & Pemantauan Pengujian Parameter Lingkungan dan Registrasi Laboratorium”. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman peran laboratorium lingkungan dalam menghasilkan data kualitas lingkungan yang valid dan akurat untuk mendukung kebijakan pengelolaan lingkungan di tingkat lokal dan nasional, serta menjelaskan peranan laboratorium lingkungan dalam mendukung implementasi program-program KLHK dan penyelesaian kasus-kasus di bidang lingkungan hidup.
Rapat Koordinasi ini diawali dengan pembukaan dari Bapak Ary Soedijanto, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pembukaannya Kepala BSILHK, menyampaikan bahwa laboratorium lingkungan memiliki peranan penting dalam pengujian kualitas lingkungan serta menyediakan data kualitas lingkungan yang valid. Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Pusfaster) turut berpartisipasi pada rapat koordinasi yang diadakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) tersebut. Pusfaster yang diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indiyah Hudiyani menyampaikan paparan terkait mekanisme dan persyaratan Registrasi Laboratorium Lingkungan, peta sebaran laboratorium lingkungan teregistrasi, peran KLHK sesuai PermenLHK No. 23 Tahun 2020, dan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Kegiatan rapat koordinasi dilanjutkan dengan sesi diskusi yang salah satunya ditujukan kepada Pusfaster terkait registrasi penambahan ruang lingkup laboratorium lingkungan. Menjawab pertanyaan tersebut, Indiyah Hudiyani menyampaikan tentang mekanisme registrasi penambahan ruang lingkup dan dokumen yang dibutuhkan untuk penambahan ruang lingkup berupa Surat Permohonan Registrasi Labling, Sertifikat Akreditasi, Surat Rekomendasi Sebagai Labling (KAN), Ruang Lingkup KAN, dan Pakta Integritas. Rapat Koordinasi ini diikuti secara antusias oleh peserta yang berasal dari perwakilan laboratorium pemerintah di beberapa wilayah yaitu regional Jawa, Kalimantan dan Sumatera serta laboratorium swasta. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong laboratorium pengujian untuk melakukan registrasi sebagai laboratorium lingkungan.
Comments are closed