Jakarta – (11/09/2024), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Transformasi Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan oleh Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK di Ruang Rimbawan I, Gedung Manggala Wanabakti KLHK. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ary Sudijanto selaku Kepala BSILHK dan dihadiri sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Direktur Pengendalian Pencemaran Air – Ditjen PPKL, Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan (PSIKLH), Pusat Standardisasi Perubahan Iklim, Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi), Set. Ditjen PSLB3, Sekretariat BSILHK, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta, Balai Penerapan Standar Instrumen LHK (BPSILHK) Manado, BPSILHK Manokwari, BPSILHK Mataram, BPSILHK Solo, BPSILHK Ciamis, BPSILHK Solo, BPSILHK Kupang, BPSILHK Bogor, BPSILHK Banjarbaru, BPSILHK Kuok, BPSILHK Samboja, BPSILHK Aek Nauli, BPSILHK Palembang, BRIN, DLH Kabupaten Bandung, GIZ, APII, PT Delta Indonesia Laboratory, PT Marz Water, PT Sinar Acemo Indonesia, PT Unilab Perdana, PT Bestari, PT Utama Nippon, PT Tree Technologies Indonesia, PT Mega Karya Analitika, PT Haka Motors, PT Fast Lab, Universitas Indonesia, Universitas Nasional, Universitas Trisakti, Universitas Gunadarma, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Nasional, Prospect Institute, dan tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster).

Ary Sudijanto, dalam sambutannya menyampaikan registrasi ramah lingkungan sebagai pengakuan dari pemerintah atas inovasi pengelolaan lingkungan hidup. Tujuan dari rapat koordinasi (rakor) ini adalah untuk mencari jalan keluar dari tantangan yang harus dihadapi untuk menjadi opportunity agar bisa menjadi lebih maju. Tantangan penerapan regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan PP No.22 Tahun 2021 adalah adanya persyaratan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) dalam pengelolaan dampak ataupun limbah. Pertek harus didukung dengan standar teknologi dan dengan adanya registrasi teknologi ramah lingkungan akan menjawab hal tersebut. Registrasi teknologi ramah lingkungan akan menjamin kepastian kinerja suatu alat/teknologi baik dari input, proses, dan output. Rakor ini menjadi pertemuan awal dan akan ditindaklanjuti untuk melakukan pertemuan lanjutan untuk mendapatkan masukan dan kesepakatan dari para pihak.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan paparan dan diskusi yang dimoderatori oleh Indiyah Hudiyani selaku Kepala Bidang Fasilitasi Registrasi Standar Instrumen LHK – Pusfaster. Paparan pertama dengan narasumber Diahwati Agustayani – Pusfaster mengenai Transformasi Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan (TRL). Mekanisme transformasi TRL merujuk pada UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  dan PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunannya. Jika Persetujuan Teknis Standar sudah ada dari unit teknis maka lembaga bisa mengajukan registrasi TRL ke BSILHK, namun apabila belum maka lembaga harus melakukan uji kinerja untuk memenuhi kriteria pemenuhan baku mutu. Teknologi yang telah teregistrasi di KLHK akan dimasukkan dalam database teknologi yang telah teregistrasi dalam bentuk informasi seperti e-katalog. Informasi tersebut akan memberikan kemudahan akses sebagai rujukan teknologi ramah lingkungan dan sebagai media promosi secara elektronik bagi penyedia teknologi.

Tulus Laksono, Direktur Pengendalian Pencemaran Air (PPA) selaku narasumber dari Ditjen PPKL menyampaikan  bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan dan SLO. Kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis dimaksud meliputi Kajian teknis atau Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jika Standar Teknis belum tersedia maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyusun kajian teknis. Direktorat PPA telah mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah Domestik dengan volume air limbah yang dihasilkan ⩽ 3 m3/hari, sedangkan Pertek untuk IPAL dengan kapasitas 5<X⩽50 m3/hari sedang dalam proses pembahasan.

Dalam sesi diskusi, peserta yang hadir menyatakan dukungan terhadap transformasi registrasi  teknologi ramah lingkungan, namun dalam implementasinya diperlukan dukungan laboratorium lingkungan yang teregistrasi khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku