Jakarta – (12/09/2024) Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusfaster) menyelenggarakan acara talkshow terkait ekonomi sirkular dengan tema “Ekonomi Sirkular: Peran Kebijakan Pemerintah dan Pelaku Usaha untuk Mendukung Ekonomi Sirkular di Indonesia”. Talkshow yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta ini adalah bagian dari rangkaian acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PeSTA). Acara Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PeSTA) yang digelar sebagai bentuk sosialisasi kinerja Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK) ini berlangsung pada 10-12 September 2024. Pusfaster berperan dalam penyiapan enabling condition penerapan standar lingkungan hidup dan kehutanan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya yang akan berdampak pada terciptanya ekonomi berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada goal nomor 12, yaitu memastikan pola konsumsi danproduksi yang berkelanjutan.
Acara talkshow yang dihadiri oleh kurang lebih 300 peserta dari berbagai pihak tersebut dibuka oleh Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ary Soedijanto. Dalam pembukaannya, Kepala BSILHK menyatakan bahwa konsep ekonomi sirkular mengedepankan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, mengurangi limbah, dan memaksimalkan nilai dari produk serta material yang digunakan. Badan Standardisasi Instrumen LHK memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi ekonomi sirkular di Indonesia. “Salah satu upaya kami dalam mendukung hal ini adalah melalui pengembangan dan penerapan skema Ekolabel. Skema ini bertujuan untuk memberikan standar yang jelas dan dapat diandalkan dalam penilaian produk ramah lingkungan, sehingga konsumen dan pelaku usaha dapat berkontribusi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan” kata Ary dalam kata sambutannya.
Tema Talkshow Ekonomi Sirkular Sesi pertama adalah “Penerapan Kebijakan Pemerintah untuk Mendorong Ekonomi Sirkular di Indonesia”, dengan moderator Edi Iswanto Wiloso dari BRIN. Sesi ini di isi oleh 4 narasumber yaitu Asri Hadiyanti Giastuti dari Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas dengan judul paparan “Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular di Indonesia”, Wistinoviani Adnin dari Direktorat Pengurangan Sampah, Ditjen PSLB3-KLHK dengan judul paparan “Kebijakan Pengurangan Sampah untuk Mendukung Ekonomi Sirkular”, dan Roslina dari Ditjen PSLB3-KLHK dengan judul paparan “Kebijakan Pemanfaatan Limbah B3 Dan Limbah Non B3 untuk Mendukung Ekonomi Sirkular”, dan diakhiri dengan presentasi Kepala Pusfaster-BSILHK Yeri Permata Sari dengan judul paparan “Kebijakan Penerapan Ekolabel di Indonesia”.
Pada presentasinya, Asri (Bappenas) menginformasikan bahwa pada 3 Juli 2024 Bappenas telah meluncurkan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia, Sebagai salah satu strategi Bappenas untuk ekonomi sirkular yaitu mendorong penerapan 9R yakni refuse, rethink, reduce, reuse, repair, refurbish, remanufacture, repurpose, dan recycle pada sampah yang dihasilkan dengan penerapan pada lima sektor prioritas yaitu pangan, elektronik, kemasan plastik, konstruksi, dan tekstil. Sementara itu terkait dengan kebijakan mengenai pengurangan sampah, Wistinoviani (Dit. Pengurangan Sampah PSLB3) menyatakan bahwa target Indonesia pada tahun 2025 yaitu 30% pengurangan sampah, 70% penanganan sampah dan 100% sampah terkelola sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sejalan dengan hal ini presenter ketiga Roslina (Ditjen PSLB3) menekankan perlunya perubahan paradigma agar dapat melakukan pengolahan limbah menjadi bahan baku ataupun substitusi bahan baku yang dapat kembali masuk dalam rantai pasok.
Menutup rangkaian presentasi, Yeri Permata Sari (Kepala Pusfaster) menjelaskan peran penting ekolabel dalam mendukung ekonomi sirkular di Indonesia. Ekolabel menjawab kebutuhan konsumen dengan preferensi pada perusahaan ataupun produk yang telah menerapkan proses bisnis yang berwawasan lingkungan. Skema ekolabel menyediakan verifikasi bagi klaim aspek lingkungan seperti efisiensi sumber daya, komposisi penggunaan bahan hasil daur ulang (recycle content), dan produk yang dapat didaur ulang (recycleable). Klaim-klaim aspek lingkungan tersebut merupakan aspek penting dalam membangun ekonomi sirkular.
Pada sesi diskusi, menanggapi pertanyaan mengenai rencana KLHK dan Bappenas untuk meniadakan pembangunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah di berbagai daerah, Wistinoviani (Dit Pengurangan Sampah PSLB3) menyatakan bahwa TPA dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang sudah ada, masih dapat beroperasi dengan peningkatan fasilitas teknologi untuk pengolahan sampah. Sementara itu, wakil Bappenas Asri menyatakan bahwa Bappenas saat ini masih terus mengidentifikasi mekanisme terbaik penerapan ekonomi sirkular di berbagai daerah, mengingat peran penting Pemerintah Daerah dalam mensukseskan Peta Jalan dan Rancangan Nasional Ekonomi Sirkular (RAN-ES).
Comments are closed