Jakarta – (19/09/2024) Lokakarya Nasional Potensi Pengarusutamaan Ekonomi Sirkular di Tingkat Daerah dilaksanakan secara hybrid oleh Kementerian PPN/Bappenas. Peserta lokakarya nasional terdiri dari unsur pemerintah daerah (Bappeda), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, KLHK (BSILHK dan Ditjen PPI), EU Delegation/EUICF, dan Tim Life Cycle Indonesia. Lokakarya ini bertujuan untuk mensosialisasikan arah pembangunan ekonomi sirkular di Indonesia, mengidentifikasi peluang ekonomi sirkular serta indikator pengukurannya di daerah, dan memberikan masukan terkait kebutuhan peningkatan kapasitas untuk Pemerintah Daerah.  Lokakarya dibuka oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas dan EU Delegation Ambassador to Indonesia and Brunei Darussalam Representative. Lokakarya dilanjutkan sesi diskusi dengan pemateri yaitu Direktur Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/ Bappenas, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster), dan EUICF Senior Expert.

Ekonomi sirkular merupakan model ekonomi yang menerapkan pendekatan sistemik untuk meminimalkan penggunaan sumber daya, mendesain suatu produk agar memiliki daya guna selama mungkin, dan mengembalikan sisa proses produksi dan konsumsi ke dalam rantai nilai. Ekonomi sirkular bukan hanya berupa pengelolaan limbah yang lebih baik melalui praktik daur ulang, namun juga efisiensi sumber daya yang mencakup serangkaian intervensi di seluruh rantai pasok. Dalam paparannya mengenai strategi dan rencana aksi ekonomi sirkular, Priyanto Rohmatullah selaku Direktur Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/ Bappenas menyampaikan bahwa dokumen Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular Indonesia yang disusun Kementerian PPN/Bappenas pada Tahun 2024 telah diintegrasikan dalam Dokumen RPJPN 2025 s.d 2045 sesuai UU No. 59 Tahun 2024 dengan Lima sektor utama dalam rencana aksi ekonomi sirkular yaitu: makanan dan minuman, retail (plastik), tekstil, elektronik, dan konstruksi.

Dalam lokakarya nasional ini, Yeri Permata Sari selaku Kepala Pusfaster menyampaikan materi terkait Kebijakan Penerapan Ekolabel Untuk Mendorong Sirkular Ekonomi di Indonesia. Ekolabel merupakan skema label lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK melalui PerMenLHK Nomor 5 Tahun 2019 Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan, selain skema lainnya seperti skema Teknologi Ramah Lingkungan (TRL), Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), Standar Kinerja Energi Minimal (SKEM) dan label tanda hemat energi, serta Standar Industri Hijau (SIH). Registrasi produk ekolabel berfungsi sebagai sarana untuk penyampaian informasi yang  akurat, ‘verifiable’ dan tidak menyesatkan  kepada konsumen mengenai aspek  lingkungan dari suatu produk (barang  atau jasa), komponen, atau kemasannya. Dalam paparannya, Kepala Pusfaster juga menyampaikan 4 (empat) tahapan mekanisme pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi/Verifikasi Ekolabel mencakup: Audiensi Hasil Verifikasi, Asesmen Penyaksian (witness), Review Pelaporan Mandiri, dan Surveilen.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku