Informasi Standar

RUANG LINGKUP

Standar mengenai pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan cut and fill bagi kegiatan pembangunan infrastruktur di KIPP IKN pada tahap pra konstruksi dan konstruksi.

Standar meliputi:

  1. Besaran dampak: pelaksanaan cut and fill, potensi dampak lingkungan, dan luas areal.
  2. Pengelolaan dan pengendalian lingkungan:
  3. Bentuk pengelolaan dan pengendalian sebelum konstruksi: identifikasi sumber dampak, jenis dampak, dan besaran dampak.
  4. Bentuk pengelolaan dan pengendalian pada masa konstruksi: mobilisasi peralatan dan material, penerimaan tenaga kerja, dan proses cut and fill.
  5. Periode pengelolaan: sebelum dan selama kegiatan dilaksanakan.
  6. Pemantauan cut and fill: bentuk pemantauan, lokasi, dan periode pemantauan.


RUANG LINGKUP

Pedoman dalam menentukan langkah-langkah kegiatan untuk menangani/ menanggulangi dampak negatif dari kegiatan pembangunan/ pengembangan pelabuhan, bentuk pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dasar penyusunan master plan kegiatan infrastruktur IKN pada pembangunan/ pengembangan pelabuhan.

Standar meliputi:

  1. Besaran dampak: perubahan mata pencaharian, tingkat pendapatan, kesempatan kerja dan berusaha, persepsi masyarakat, gangguan lalu lintas, peningkatan air larian, penurunan kualitas air, perubahan pola arus air laut, potensi abrasi dan akresi, penurunan kualitas udara ambien, kebisingan, perubahan fishing ground, dan gangguan kesehatan.
  2. Pengelolaan dan pengendalian lingkungan: pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi.
  3. Bentuk pemantauan: dampak pembangunan/ pengembangan pelabuhan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi.
  4. Lokasi di IKN dan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) kali sebelum dan sesudah kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

RUANG LINGKUP

Pedoman dalam menentukan langkah-langkah kegiatan untuk menangani/ menanggulangi dampak negatif dari kegiatan pembangunan bangunan gedung.

Standar meliputi:

  1. Besaran dampak: Perubahan persepsi masyarakat, peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, Peningkatan konsentrasi parameter kualitas udara, Peningkatan kebisingan dana getaran, hilangnya vegetasi, gangguan flora dan fauna, penurunan estetika lingkungan, perubahan bentang alam, peningkatan run off, penurunan kualitas air, timbulan sampah dan limbah B3
  2. Bentuk pengelolaan dan pengendalian: tahap prakonstruksi, konstruksi, dan operasional
  3. Pemantauan: dampak kegiatan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, dan operasional yang dilakukan minimal 3 bulan sekali.
  4. Lokasi: infrastruktur bangunan/Gedung khususnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

RUANG LINGKUP

Standar ini berisi kriteria pembangunan TPST dan TPS 3R, pengendalian dan pengolahan sampah, dan penyusunan masterplan pengelelolaan sampah di IKN.

Standar meliputi:

  1. Besaran dampak: penerapan standar ini akan berdampak positif bagi masyarakat dalam perbaikan atau peningkatan kualitas lingkungan.
  2. Pengolahan dan pengendalian lingkungan:
  3. Bentuk pengolahan dan pengendalian lingkungan: kriteria TPST dan TPS 3R, pengoperasian TPST dan TPS 3R, dan fasilitas TPST.
  4. Periode pengolahan: pra konstruksi , konstruksi, selama operasional dan atau kegiatan dilaksanakan
  5. 3. Pemantauan dilakukan 3 bulan sekali dan evaluasi 1 tahun sekali yang disusun dalam pelaporan (hasil tonase dan jenis sampah, mobilitasi transportasi sampah, pengolahan sampah, dan pemenuhan standar)

RUANG LINGKUP

Standar ini berisi pengendalian dan pengelolaan sampah modern di IKN, serta dasar dalam menyusun master plan pengelolaan sampah modern di IKN.

Standar meliputi:

  1. Besaran dampak: meningkatnya risiko pencemaran, ketidakteraturan siklus lingkungan, meningkatnya timbulan limbah dan sampah, sampah yang dibakar terbuka menghasilkan emisi karbon, dan daya dukung lahan.
  2. Pengelolaan dan pengendalian Lingkungan:
  3. Bentuk pengelolaan dan pengendalian: aspek peraturan, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan tekonogi/teknik operasional
  4. Lokasi: wilayah IKN yang terpusat pada Kecamatan Sepaku dan Samboja
  5. Periode pengelolaan: pra konstruksi, konstruksi, selama operasional, dan pasca konstruksi.
  6. Pemantauan dilakukan 3 bulan sekali, dievaluasi setahun sekali, dan disusun dalam bentuk pelaporan.

RUANG LINGKUP

Panduan untuk menerapkan Teknologi Pengendalian Pencemaran Nir Titik di lokasi IKN

Standar meliputi:

  1. Potensi dampak: pembangunan lahan dapat menyebabkan peningkatan angka debit puncak serta peningkatan kejadian banjir dan erosi di wilayah hilir.
  2. Ruang lingkup bentuk pengelolaan dan pengendalian meliputi standar kesesuaian lokasi, standar Kinerja (Performance outcomes), standar spesifikasi, standar pemeliharaan infrastruktur teknologi pengendalian pencemaran sumber nir titik, dan tandar pemantauan kualitas badan air dan kondisi fisik infrastruktur teknologi pengendalian pencemaran sumber nir titik.
  3. Periode pengelolaan meliputi tahap pra konstruksi dan kontruksi menggunakan kolam retensi dan tahap pasca kontruksi menggunakan kolam retensi, lahan basah buatan dan bioretensi.
  4. Pemantauan dilakukan pada badan air, oulet instalasi pengelolaan limpasan air hujan dan Instalasi Pengelolaan Limpasan Air Hujan.
  5. Lokasi pemantauan dilakukan pada Sungai Pemaluan, Semuntai, Trunen dan Sepaku serta Teluk Balikpapan di area IKN dan wilayah penyangganya merupakan badan air penerima dampak penerapan Teknologi Pengendalian Pencemaran Nir Titik.
  6. Periode pemantauan dibagi menjadi:
  7. Satu kali dalam 6 (enam) bulan oleh instansi yang memiliki kewenangan memantau sungai dan teluk untuk pemantauan badan air sungai dan teluk
  8. Satu kali dalam 3 (tiga) bulan oleh usaha/kegiatan untuk kualitas air dan debit pada outlet atau outfall teknologi pengendalian pencemaran sumber nir titik

RUANG LINGKUP

Standar berisi pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan serta pemantauan dampak lingkungan dari usaha/kegiatan pembangunan jalan IKN melewati Kawasan hutan.

Standar meliputi:

  1. Besaran dampak: meningkatnya dampak negatif terhadap keutuhan kawasan hutan, menurunnya ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya serta dampak terhadap masyarakat sekitar.
  2. Pengelolaan dan pengendalian: Identifikasi potensi dan pengelolaan dampak setelah pembangunan jalan IKN dalam proses pra konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi/operasional.
  3. Pemantauan: dilakukan pada proses pembangunan jalan IKN selama minimal 1 (satu) kali sebelum dan sesudah kegiatan dan setiap 3 (tiga) bulan sekali.