Registrasi dilaksanakan berdasarkan amanat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan. Sistem registrasi terhadap Lembaga penyedia jasa audit LH merupakan dukungan terhadap pelakanaan audit lingkungan hidup yang kompeten, kredibel dan akuntabel. Registrasi berupa pendaftaran bagi Lembaga penyedia jasa audit LH yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam peraturan Menteri tersebut. Sasaran dari system tersebut adalah penyediaan dan perluasan akses informasi terhadap para penyedia jasa yang kompeten, kredibel dan akuntabel yang diperlukan bagi stakeholder dan juga berfungsi sebagai alat kendali atau pengawasan terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen AMDAL oleh LPJP.