Verifikasi teknologi ramah lingkungan memastikan kepastian informasi kinerja teknologi bagi pembeli atau pemberi ijin. Hal ini dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 63 ayat 1 butir V bahwa Pemerintah mengkoordinasikan, mengembangkan, dan mensosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup. Mekanisme verifikasi merujuk standar SNI ISO 14034-2017 : Manajemen Lingkungan – Verifikasi Teknologi Lingkungan.
eknologi ramah lingkungan adalah teknologi yang diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia tanpa perlu merusak atau memberikan dampak negatif pada lingkungan dan sekitarnya. Teknologi Ramah Lingkungan dapat diartikan juga teknologi yang dalam pembuatan dan penerapannya menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan, proses yang efektif dan efisien dan mengeluarkan limbah yang minimal sehingga dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.