Jakarta – Kamis 14 April 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melantik 25 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan satu Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelantikan dilaksanakan di ruang Auditorium Dr. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc. dilantik sebagai Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam sambutannya, Menteri Siti menyampaikan agar seluruh jajarannya turut mendukung agenda dan program prioritas nasional sesuai tugas fungsi KLHK. Menteri Siti juga berpesan agar jajarannya mampu untuk terus meningkatkan kemampuan teknis, memperluas wawasan, mengembangkan jejaring yang luas dengan berbagai pihak, termasuk menyikapi berbagai tantangan.
“Saya mengajak Saudara/Saudari untuk memahami dan mendukung implementasi rencana operasional FOLU Net Sink 2030, penyelenggaraan Presidensi G-20 Tahun 2022, khususnya agenda EDM-CSWG G20, mendukung agenda IKN sesuai Tugas dan Fungsi KLHK, program pemulihan lingkungan, dan program-program prioritas lainnya di lingkup unit kerja Eselon I masing-masing,” katanya.
Pada kesempatan ini, Menteri Siti menjelaskan terdapat 5 hal penting yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil negara (ASN), yaitu integrity, visionary, leadership, followership dan statesmanship (kenegarawanan). Kelima hal tersebut harus ditumbuhkembangkan, utamanya di lingkup KLHK.
Disamping itu, KLHK juga telah secara resmi berkomitmen mengimplementasikan Core Values ASN BerAKHLAK, yang merupakan kepanjangan dari ASN yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, dalam mewujudkan visi Indonesia Maju 2045. Core values ASN BerAKHLAK ini merupakan prinsip dan nilai utama yang menjadi fondasi serta acuan dalam suatu organisasi dan merefleksikan visi dan misi organisasi.
“Prinsip ini merupakan suatu hal yang harus kita hargai, kita jalankan, kita junjung tinggi karena merupakan jiwa dari ASN pada suatu organisasi,” ujarnya.
Siaran Pers PPID KLHK
Nomor: SP.118/HUMAS/PPIP/HMS.3/04/2022
Comments are closed