Cibinong – (23/11/23), telah dilaksanakan evaluasi terhadap pemenuhan registrasi laboratorium lingkungan oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Wiwi Alwiyah, Nurani Retno, Winda Siti, dan Fiesto Rivellino, serta tim dari laboratorium lingkungan PT RND Teknologi Indonesia yang diwakili oleh Dahlan selaku Direktur Utama, Maizir, Mutiara Heni, Intan Nursyifa, Tasya Dwi, Vina Andriyani, Hari J., dan Tiara Adistya. Laboratorium Lingkungan PT RND Teknologi Indonesia sudah teregistrasi di Pusfaster-KLHK dengan nomor registrasi 00181/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. PT RND Teknologi Indonesia melayani pengujian kualitas air dan udara. Pengujian kualitas air meliputi air permukaan, air limbah, dan air laut. Pengujian kualitas udara meliputi udara ambien dan emisi sumber tidak bergerak. Pengguna jasa laboratorium ini berasal dari konsultan dan industri swasta.
Laboratorium PT RND Teknologi Indonesia pada Januari – November 2023 telah melakukan pengujian kualitas air dan kualitas udara dengan jumlah ±6 sampel per bulan yang terdiri dari pengujian kualitas air limbah dan pengujian kualitas udara.
Evaluasi Laboratorium Lingkungan dilaksanakan berdasarkan butir-butir substansi pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan, yang meliputi 1) Jumlah Personel dan Persyaratan Kompetensi, 2) Pengambilan Contoh Uji, 3) Pemenuhan Parameter Minimum, 4) Pengujian dan Metode Pengujian, 5) Pengelolaan Limbah Laboratorium, dan 6) Pengelolaan K3 Laboratorium.
Secara umum, Laboratorium Lingkungan dari PT RND Teknologi Indonesia memenuhi komponen evaluasi sesuai dengan substansi Peraturan Menteri LHK No. P.23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. PT RND Teknologi Indonesia saat ini memiliki personel berjumlah 18 personil yang terdiri dari 2 Manajerial (merangkap penyelia), 2 Analis, 7 Petugas Pengambil Contoh, dan 7 Staf Non Teknis. PT RND Teknologi Indonesia memastikan bahwa personil pengambil contoh uji memahami parameter yang akan diambil di lapangan dan telah melalui kegiatan refreshment, in house training, serta ikut serta dalam program sertifikasi untuk peningkatan kompetensi personil tersebut. Selain itu, PT RND Teknologi Indonesia telah melakukan kalibrasi peralatan secara rutin, melakukan pengujian sesuai dengan standar pengujian yang diacu termasuk klausul pengendalian mutu serta membuat rekaman teknis pada setiap kegiatan pengambilan dan pengujian contoh uji.
Pengelolaan limbah B3 dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak ke-3 yang berizin untuk diolah lebih lanjut. Komitmen penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Lingkungan dapat dilihat dari penyediaan sarana prasarana K3 seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja (P3K), safety shower, eye wash, ruang asam, rambu keselamatan, dan jalur evakuasi.
Rekomendasi Pusfaster untuk pengembangan Laboratorium Lingkungan PT RND Teknologi Indonesia yaitu 1) penambahan ruang lingkup lainnya seperti biologi, tanah, dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), 2) melengkapi seluruh petugas pengambil contoh uji dengan sertifikat kompetensi seperti sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), 3) melengkapi seluruh analis pengujian dengan sertifikat kompetensi, 4) melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan 5) konsisten dalam menerapkan standar dan sistem manajemen yang terdiri dari aspek teknis, mutu, keselamatan, dan lingkungan hidup.
Comments are closed