DIY – (22/12/23), telah dilaksanakan fasilitasi penerapan standar Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) oleh Tim Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster) yang terdiri dari Reiza Syarini, Khalisha Shafa, Fiesto Rivellino, dan Rika Ardiana pada tanggal 21 s.d 23 Desember 2023 di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup DIY dan Pabrik Penyulingan Minyak Kayu Putih Sendang Mole (Kabupaten Gunung Kidul). Berdasarkan penjelasan Balai KPH Yogyakarta (Kepala Seksi Rehabilitasi dan Produksi Hutan, Kepala Seksi Perencanaan, Kepala Tata Usaha), Balai KPH Yogyakarta merupakan penghasil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kayu putih yang telah berproduksi sejak tahun 1970 di 2 (dua) pabrik utama yakni Sendang Mole dan Gelaran. Tanaman kayu putih merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah DIY yang sengaja dipilih karena jenis tanaman pionir yang cepat tumbuh sebagai upaya konservasi tanah dan air untuk mengatasi masalah tanah kritis di wilayah Gunung Kidul.
Kegiatan fasilitasi penerapan standar HHBK untuk produk minyak kayu putih di DIY bertujuan untuk meninjau sejauh mana SNI 3954:2014 Minyak Kayu Putih dapat menjadi panduan dalam menentukan kualitas mutu minyak kayu putih Balai KPH Yogyakarta apabila dilakukan pengujian berdasarkan SNI 3954:2014 Minyak Kayu Putih. Mengacu kepada SNI 3954:2014 Minyak Kayu Putih, klasifikasi mutu minyak kayu putih terbagi menjadi 3 (tiga) kelas mutu yaitu 1) Mutu Super; 2) Mutu Utama; dan 3) Mutu Pertama dengan teknik penentuan mutunya dapat dilakukan melalui penentuan warna, bau, bobot jenis, indeks bias, putaran optis, kelarutan dalam etanol 80%, dan kadar sineol.
Hasil uji mutu minyak kayu putih mengacu SNI 3954:2014 Minyak Kayu Putih yaitu Pabrik Gelaran tergolong dalam mutu utama (berat jenis 0,9161 g/ml, indeks bias 1,4763, dan kadar sineol 56,17%) dan Pabrik Sendang Mole tergolong dalam mutu pertama (berat jenis 0,9178 g/ml, indeks bias 1,4773, dan kadar sineol 53,91%).
Kunjungan lapangan dilakukan Tim Pusfaster ke salah satu pabrik penyulingan minyak kayu putih milik Balai KPH Yogyakarta yaitu Sendang Mole di Kabupaten Gunung Kidul. Bahan baku Pabrik Sendang Mole diambil dari tegakan kayu putih di kawasan hutan Balai KPH Yogyakarta, khususnya di wilayah Bagian Dari Hutan (BDH) Playen, BDH Paliyan, BDH Panggang dengan luas areal kawasan hutan 16.358,60 ha, lahan produksi minyak kayu putih seluas ± 2.049,67 m2, dan memproduksi ± 20 liter minyak kayu putih. Minyak kayu putih hasil penyulingan dari pabrik minyak kayu putih kemudian dijual melalui mekanisme lelang tertutup oleh Balai KPH Yogyakarta. Proses produksi minyak kayu putih diawali dengan pemangkasan daun, pembuatan uap, destilasi selama 8 jam dalam bak daun kapasitas 2 ton, proses kondensasi pada kondensor, proses pemisahan minyak dan air pada separator, sert penampungan minyak pada bak. Limbah padat dari pengolahan minyak kayu putih diolah menjadi briket yang akan dimanfaatkan untuk bahan bakar pada boiler dan sisanya dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk keperluan bahan bakar.
Comments are closed