Jakarta – (10/01/2024), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di St. Regis Hotel, Jakarta. Rakornis ini dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Staf Ahli Menteri, Penasehat Senior Menteri, Tenaga Ahli Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, serta seluruh Kepala Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup KLHK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2024 merupakan tahun dengan tantangan pembangunan yang semakin kompleks, maka seluruh kinerja harus mulai bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Menteri LHK mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran KLHK yang telah bekerja keras untuk kerja-kerja KLHK selama ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi paralel terhadap pembangunan LHK yang dibagi ke dalam 6 (enam) Sidang Komisi/Kamar. Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen, Yeri Permata Sari, mewakili Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkesempatan memaparkan materi yang berjudul “Dukungan Standar untuk Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan” pada Sidang Komisi/Kamar 4 dengan tema Pelayanan Publik Penggunaan Kawasan Hutan untuk Infrastruktur dan Pembangunan Lainnya (Pekerjaan Umum, Pertanian, Perikanan, Pariwisata, Kelautan, Perhubungan, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Lain-Lain). Pemateri lain dalam forum ini adalah Direktur BRPH Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, dan Direktur PKK Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, dan moderator Direktur PDLKWS Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Sidang Komisi/Kamar 4 dipimpin oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) dan pembahas oleh Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional dan Staf Ahli Menteri LHK Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam.
Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyediaan lahan kawasan hutan untuk kepentingan sektor non-kehutanan mendapatkan tantangan tersendiri. Hal ini dikarenakan pada satu sisi harus mendukung pembangunan dan investasi namun di sisi lain dipandang tidak berpihak kepada lingkungan, sehingga proses ini harus betul-betul memperhatikan keseimbangan kedua hal tersebut. Yeri Permata Sari dalam paparannya menyampaikan dukungan BSILHK dalam menyediakan standar dalam penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan kehutanan.
Standar kegiatan non-kehutanan meliputi standar khusus terkait persetujuan lingkungan dalam bentuk Form UKL-UPL dan Form KA ANDAL yang dibuat dalam rangka mendukung percepatan persetujuan lingkungan. Bagi kegiatan non-kehutanan di dalam kawasan hutan, telah tersedia standar yang terdiri dari sektor pekerjaan umum (21 standar); Pariwisata (1 standar); Energi Sumber Daya Mineral (17 standar); dan Ketenagalistrikan (4 standar), beberapa diantaranya yaitu Formulir Kerangka Acuan (KA) Pembangunan Jalan dan Jembatan, Formulir UKL-UPL Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Pengeboran Eksplorasi di Darat, dan Formulir KA Pembangunan Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan/atau Ekstra Tinggi (SUTET).Standar kegiatan kehutanan dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu 1) standar khusus yang meliputi standar persetujuan lingkungan dan non-persetujuan lingkungan, dan 2) Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar khusus persetujuan lingkungan dibuat dalam rangka mendukung percepatan persetujuan lingkungan dalam bentuk Form UKL-UPL dan Form KA ANDAL, beberapa diantaranya yaitu Standar Form UKL-UPL Pemanfaatan Kehutanan Kegiatan Pemanfaatan Kawasan, Standar Form UKL-UPL Pemanfaatan Kehutanan Kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Standar Form KA-ANDAL Kegiatan Usaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi. Sedangkan standar khusus non-persetujuan lingkungan seperti Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik (SPM-FP) dan Standar X (Experiential) disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap praktik-praktik berkelanjutan yang aplikatif di masyarakat, beberapa diantaranya yaitu SPM-FP Pariwisata Alam, Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat, Standar Khusus Pengelolaan Hutan dengan Sistem Agroforestri, dan Standar Khusus Penghitungan Emisi pada Penerapan Teknik Pembalakan Berdampak Rendah (Reduced Impact Logging/RIL). Standar yang terkait pemanfaatan kawasan hutan dalam bentuk SNI diantaranya yaitu wisata hutan untuk terapi kesehatan (healing forest), pengelolaan pariwisata alam, pengelolaan pendakian gunung, pengendalian karhutla, perubahan iklim, Hasil Hutan Kayu (HHK), dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). BSILHK juga memetakan enabling condition yang dilakukan untuk mendukung penerapan standar kepada masyarakat. Enabling Condition yang telah dilakukan diantaranya yaitu peningkatan kapasitas SDM penerap standar, pengembangan skema penilaian kesesuaian, dan identifikasi sebaran produk yang distandardisasi.
Comments are closed