Bandung – (16/5/2024), Telah dilaksanakan Webinar Peran Sertifikasi dan Verifikasi Ekolabel dalam Peningkatan Daya Saing Industri dan Pengurangan Sampah di Industri Kemasan yang diselenggarakan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa (BBSPJIS), Kementerian Perindustrian secara daring dengan peserta dari berbagai industri kemasan. Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Pusfaster), Wandi Try Karya Utama, menjadi salah satu narasumber dalam webinar tersebut.

Webinar dibuka dengan laporan penyelenggaraan acara yang disampaikan oleh Hendra Yetti selaku Kepala BBSPJIS. Dalam laporannya Hendra Yetti menyampaikan bahwa BBSPJIS telah terakreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) dengan ruang lingkup kertas kemas sesuai SNI 7188-1-1:2021, kertas cetak dan kertas multiguna sesuai SNI 7188-1-3:2021, cat tembok sesuai SNI 7188.6:2010, serta produk, kemasan produk, dan wadah bioplastik yang dapat dikomposkan sesuai SNI 7188-7:2022. BBSPJIS juga teregistrasi di KLHK sebagai Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE) dengan ruang lingkup produk kertas dan kemasan kertas (5 klaim), produk plastik dan kemasan plastik (4 klaim), produk aluminium dan kemasan aluminium (3 klaim), produk kaca dan kemasan kaca (3 klaim), ordner (peralatan kearsipan, 1 klaim), tekstil dan produk tekstil (6 klaim), jasa akomodasi (4 klaim), busa (furnitur, 1 klaim), farmasi (2 klaim), serta bahan kimia surfaktan, defoamer, dll (1 klaim).  

Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Andi Rizaldi selaku Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri. Dalam sambutannya Andi Rizaldi menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian memiliki 24 Balai yang terdiri dari 11 Balai Besar dan 13 Balai. Dari 24 Balai tersebut baru BBSPJIS yang memiliki kemampuan atau kapasitas untuk melakukan sertifikasi dan verifikasi ekolabel untuk produk. Hingga saat ini BBSPJIS telah melayani jasa verifikasi ekolabel untuk 20 industri/perusahaan dan jasa sertifikasi ekolabel untuk 6 klien/perusahaan. Diharapkan dengan keikutsertaan peserta dalam webinar ini dalam waktu dekat dapat memanfaatkan jasa sertifikasi atau verifikasi ekolabel ke BBSPJIS.

Acara selanjutnya adalah paparan dari narasumber. Pusfaster sebagai salah satu narasumber dalam Webinar, menyampaikan paparan mengenai skema dan tata cara pencantuman logo ekolabel. Dalam paparannya, Wandi Try Karya Utama menyampaikan pengantar terkait ekolabel (label lingkungan) mulai dari pengertiannya yaitu logo/label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, serta merupakan sarana penyampaian informasi yang akurat, verifiable dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya hingga manfaat ekolabel, dasar hukum, dan referensi ekolabel. Selanjutnya Wandi juga menyampaikan mengenai tipe ekolabel yang ada di Indonesia yaitu Ekolabel Tipe I (Ekolabel Indonesia) dan Ekolabel Tipe II (Ekolabel Swadeklarasi Indonesia). Ekolabel Indonesia berbasis multikriteria yang berdasarkan SNI Kriteria Ekolalabel yang disusun oleh komite teknis 13-07 Manajemen Lingkungan bersama stakeholder terkait dengan proses evaluasinya dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) yang diakreditasi oleh KAN. Hingga saat ini terdapat 13 SNI Kriteria Ekolabel, 3 LSE, dan 35 merek produk yang telah mendapatkan persetujuan pencantuman logo ekolabel Indonesia yang masih berlaku dengan kategori kertas, kemasan produk dan wadah bioplastik yang dapat dikomposkan, serta ubin keramik. Ekolabel Swadeklarasi Indonesia berbasis klaim lingkungan swadeklarasi (contohnya dapat dikomposkan/compostable, dapat didaur ulang/recycleable, kandungan hasil daur ulang/recycle content, dan pengurangan penggunaan sumber daya/reduce resource use) dengan proses verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE) yang diregistrasi di KLHK. Hingga saat ini terdapat 8 LVE yang masih berlaku dan 103 merek produk yang telah mendapatkan persetujuan pencantuman logo ekolabel swadeklarasi Indonesia yang masih berlaku dengan jenis produk plastik, kertas/karton, aluminium, tisu, kaca, tekstil dan produk tekstil, serta bahan kimia. Daftar LSE, LVE, dan Produk yang telah mendapatkan persetujuan pencantuman logo ekolabel dapat dilihat pada tautan https://pusfaster.bsilhk.menlhk.go.id/index.php/database-ekolabel/. Produk yang telah mendapatkan persetujuan pencantuman logo ekolabel swadeklarasi dengan klaim lingkungan dapat didaur ulang (recycleable), kandungan hasil daur ulang (recycle content), dapat dikomposkan, dan pengurangan sumber daya akan mendukung penerapan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sehingga dapat dimaknai sebagai upaya produsen dalam pengurangan sampah di industri. Diharapkan webinar ini menjadi sarana penyebarluasan informasi mengenai ekolabel sehingga ke depannya semakin banyak industri yang dapat melakukan permohonan pencantuman logo ekolabel untuk produknya dan selanjutnya mendukung pengurangan sampah di industri serta meningkatkan daya saing industri dengan menghasilkan produk yang lebih sedikit memberikan dampak terhadap lingkungan.

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku