Produk kertas fotokopi bersertifikat ekolabel dan furnitur kayu bersertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2019 telah dipilih sebagai dua produk pertama dalam rangka percepatan implementasi Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan/Berkelanjutan di Indonesia. Untuk memberikan akses dan peluang yang sama bagi pelaku bisnis di kedua industri tersebut, survei pertama ini akan dilakukan terhadap industri kertas dan industri furnitur dengan melibatkan pemilik industri kertas/furnitur (produsen), distributor, pemasok sampai kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kota/Kabupaten sebagai pembeli dari sisi Pemerintah (buyer) untuk memperoleh gambaran mengenai pola pengadaan barang dan jasa, tantangan dan peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan pembelian produk kertas bersertifikat ekolabel dan furnitur kayu bersertifikat SVLK. Partisipasi anda dalam survei ini merupakan wujud dukungan terhadap implementasi Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan/Berkelanjutan di Indonesia. Survei juga akan melihat berdasarkan aspek pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah untuk produk kertas bersertifikat ekolabel dan furnitur kayu bersertifikat SVLK.
Mohon kuesioner dapat diisi oleh pemilik industri (produsen), distributor, dan pemasok produk kertas fotokopi bersertifikat Ekolabel dan furnitur kayu bersertifikat SVLK sesuai petunjuk pengisian. Seluruh data dan informasi yang disampaikan akan dijamin kerahasiaan dan anonimitasnya.
Bagi industri yang telah mengisi kusioner akan memperoleh akses ke diskusi kelompok (Focus Group Discussion/FGD) lebih lanjut untuk klarifikasi dan validasi hasil survei. Selain itu, akan terdapat sesi penyampaian hasil survei, data pengadaan dan pembahasan langkah-langkah selanjutnya. Informasi mengenai hal tersebut akan kami informasikan lebih lanjut di website ini.
Survei ini dapat diakses secara online pada website Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, KLHK mulai tanggal 11 September sampai dengan 20 Oktober 2020. Kuisioner yang sudah diisi diharapkan dapat dikirimkan kembali kepada Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, KLHK melalui tautan : linktr.ee/sekrepustan\linghut paling lambat pada tanggal 20 Oktober 2020 pada Pk. 17.00 WIB.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Shelly Novi (HP. 081310774635 Email: shellynovi@yahoo.com) dan Sdr. Hendy Saputra (HP. 08111015181 Email: hendysaputra@gmail.com
Terima kasih atas partisipasi anda.
Unduh kuesioner survei sebagai berikut :
– – 1 – jika Anda adalah perusahaan yang masuk dalam rantai pasokan kertas
– – 2 – jika Anda adalah perusahaan yang masuk dalam rantai pasokan furnitur
– – 3 – jika Anda adalah perusahaan yang masuk baik dalam rantai pasokan kertas dan furnitur (sebagai alternatif, Anda juga dapat mengisi kuisioner 1 dan 2 secara terpisah)
Latar belakang studi:
Studi ini ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan implementasi Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan/Berkelanjutan pada dua kategori produk Ramah Lingkungan yaitu kertas fotokopi bersertifikat ekolabel dan furnitur kayu bersertifikat SVLK serta kategori produk-produk lainnya yang juga dihasilkan oleh industri kertas dan furnitur
Kriteria Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan/Berkelanjutan saat ini dapat diunduh pada link berikut ini :
• Unduh kriteria kertas fotokopi (indikator ekolabel)
• Unduh kriteria furnitur kayu (indikator SVLK)
Catatan: kriteria sosial dan ekonomi lebih lanjut sedang dalam proses pengembangan oleh Pemerintah Indonesia
Terima kasih atas partisipasi anda.
Studi ini didukung oleh Uni Eropa dan BMU-funded Programme Advance SCP.
_________________________________________________________________________________
#greenprocurement #governmentprocurement #sustainableprocurement #publicprocurement #woodenfurniture #photocopypaper #furniture #paper #sustainableproduct #sustainableconsumptionproduction
Comments are closed