Bogor, 7 September 2022, telah dilaksanakan Sosialisasi Standar Instrumen Eksisting Pendukung Pengelolaan Hutan Kota. Acara dilaksanakan secara hybrid di Hotel Salak The Heritage dan melalui platform Zoom Meeting. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen LHK (Kapusfaster), Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc. Hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi ini yaitu Drs. Taharudin (Direktorat Rehabilitasi Hutan), Dr. Badi’ah, S.Si., M.Si. (Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati), Dr. Ricky Avenzora (IPB), Dr. I Wayan Susi Dharmawan (BRIN), dan Dr. Lutfy Abdulah S.Hut., M.Si. (BRIN). Peserta sosialisasi terdiri dari Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut), Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, dan UPT lingkup BSILHK.
Materi pertama disampaikan oleh Drs. Taharudin terkait Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota. Materi kedua dipaparkan oleh Dr. Badi’ah, S.Si., M.Si. terkait SNI 8014:2014 Metode penilaian jasa lingkungan keanekaragaman hayati (biodiversity) dan SNI 8015:2014 Penilaian pengelolaan jasa lingkungan. Materi ketiga dipaparkan oleh Dr. Ricky Avenzora terkait SNI 9006:2021 Wisata hutan untuk terapi kesehatan. Materi keempat dipaparkan oleh Dr. I Wayan Susi Dharmawan terkait SNI 7724:2019 Pengukuran dan penghitungan cadangan karbon – Pengukuran lapangan untuk penaksiran cadangan karbon berbasis lahan (land based carbon accounting) dan SNI 7725:2019 Penyusunan persamaan alometrik biomassa pohon untuk penaksiran cadangan karbon berbasis lahan berdasar pengukuran lapangan (land based carbon accounting). Materi kelima dipaparkan oleh Dr. Lutfy Abdulah, S.Hut., M.Si. terkait pengambilan data lapangan dan validasi SNI.
Kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan dan pola hidup sehat semakin meningkat. Ruang terbuka hijau (RTH), termasuk hutan kota, semakin dibutuhkan. Hutan kota memberikan manfaat secara ekologis, estetis, rekreatif, dan ekonomi. Karakteristik kawasan perkotaan dan penduduknya menciptakan kebutuhan akan hutan kota yang berbeda, baik di luar kawasan perkotaan maupun antara kota yang berbeda. Oleh sebab itu, dibutuhkan pedoman pendukung berupa standar untuk memudahkan implementasi teknis, memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi serta mengakomodasi best practice yang berkembang di masyarakat.
Pengembangan kriteria dan indikator standar pengelolaan hutan kota akan dilakukan di KHDTK Cikampek. KHDTK Cikampek dipilih menjadi lokus pengembangan model pengelolaan hutan kota karena berada pada kawasan perkotaan di pinggiran wilayah padat penduduk yang sekaligus menjadi RTH bagi wilayah sekitarnya.
Comments are closed