Kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan dan pola hidup sehat semakin meningkat terutama pada penduduk kawasan perkotaan (urban). Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk hutan kota, semakin dibutuhkan karena manfaat yang diberikannya secara ekologis, estetis, rekreatif, dan ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan rencana Pemerintah Indonesia mendesain Ibu Kota Negara baru (IKN) melalui konsep forest city, dimana 75% dari kawasan IKN direncanakan menjadi RTH. Sebanyak 65% dari RTH tersebut diarahkan sebagai area yang dilindungi dan 10% lainnya sebagai area produksi pangan.
Atas latar belakang di atas, pada tanggal 2 Desember 2022 telah dilaksanakan FGD Pengelolaan Hutan Kota yang merupakan rangkaian akhir dari kegiatan Proyek Prioritas Nasional Tahun 2022 yaitu “Validasi Standar Hasil Hutan, Jasa Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati Pengelolaan Hutan di KHDTK Cikampek” yang digawangi oleh Pusfaster, Pustarhut dan BPSILHK Palembang. Dalam sambutannya, Kepala Pusfaster Yeri Permata Sari, S.Hut., MT., M.Sc., menyampaikan bahwa hutan kota memberikan manfaat secara ekologis dan ekonomi. Secara ekologi hutan kota dapat mengurangi peningkatan suhu udara, mengurangi pencemaran udara, meresapkan air, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Keberadaan hutan kota juga mampu mendukung capaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan target Net Zero Emission 2060. Sementara, secara ekonomi hutan kota berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan pengelola dan masyarakat sekitar, seperti budidaya hasil hutan bukan kayu maupun segala kegiatan ekonomi sebagai pendukung aktivitas manusia di dalam dan/atau sekitar hutan kota.
Diharapkan dengan adanya FGD ini, akan terbentuk bahan rumusan standar pengelolaan hutan kota yang kelak dapat digunakan sebagai modalitas dalam perumusan standar pengelolaan hutan kota, sebagai salah satu pedoman pendukung untuk memudahkan implementasi teknis, memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi, mengakomodasi best practice yang berkembang di masyarakat, dan mendukung pembangunan konsep forest city di IKN. Narasumber yang hadir pada FGD Pengelolaan Hutan Kota adalah Imam Muslimin, S. Hut., M.Sc., dari BPSILHK Palembang yang memaparkan konsep bahan rumusan standar khusus pengelolaan hutan kota yang akan dirumuskan; Dr. Ricky Avenzora, ahli ekoturisme dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB menjadi penanggap konsep bahan rumusan dan memberikan materi terkait ontologi standardisasi, pembangunan dan hutan kota; dan Dr. Erianto Indra Putra, Sekretaris Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB memberikan masukan yang menguatkan narasumber lainnya serta potensi digunakannya indikator kesehatan hutan sebagai pendukung dari monitoring hutan kota yang baik. FGD Pengelolaan Hutan Kota juga menghadirkan narasumber dari pengelola hutan kota yang telah berhasil mengelola areal hutannya yaitu Saroni, S.Hut., dari UPTD TAHURA Ir. H. Djuanda Bandung dan M. Rofik Anwar, SE., MM., dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), kedua narasumber tersebut menyampaikan best practice dalam pengelolaan hutan kota yang telah mereka lakukan sehingga dapat memperkaya konsep bahan rumusan standar khusus pengelolaan hutan kota.
Comments are closed