Jakarta – (22/05/23), Telah dilaksanakan Surveilen LVE PT Super Intending Company of Indonesia – SBU SERCO (PT SUCOFINDO – SBU SERCO) di Jakarta. Pelaksanaan Surveilen dilaksanakan oleh Tim Pusfaster yaitu Diah Wati Agustayani, Reiza Syarini, dan Wandi Try Karya Utama, serta Tim dari PT SUCOFINDO – SBU SERCO diantaranya Budi Utomo selaku Kepala SBU SERCO, Uus Usman selaku Kabag Ecoframework, Dian Indrawaty selaku Kabag Pengembangan, Nuzwardy Sjahwil selaku Kabag Sistem Manajemen, Rina Elita selaku Kabag PDOS, Ita Lestari selaku EFM, dan Dewi Putri Santani selaku QA. LVE PT Sucofindo – SBU Serco telah teregistrasi di Pusfaster, KLHK dengan nomor registrasi 08/LPJ/LVE/KLHK dan masa berlaku 8 November 2021 – 8 November 2024. 

Ruang lingkup dari LVE PT SUCOFINDO – SBU SERCO adalah kemasan plastik makanan dan minuman dengan klaim aspek lingkungan kandungan hasil daur ulang (recycle content) serta cairan pembersih berbasis surfaktan dengan klaim aspek lingkungan mudah terurai secara alami (biodegradable). LVE PT SUCOFINDO – SBU SERCO saat ini sedang melakukan pengajuan penambahan ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, produk kimia, produk konstruksi, produk kertas dan plastik, tekstil, pakaian, sepatu dengan klaim aspek lingkungan carbon neutral serta carbon footprint; produk kertas, produk berbahan logam, produk karet dan karet daur ulang dengan klaim aspek lingkungan recycle content, waste reduction, reduce resource use, recover energy, dan emission reduction; kemasan berbahan alumunium, kertas, kaca, dan plastik dengan klaim aspek lingkungan recycleable; kemasan plastik non pangan dengan klaim aspek lingkungan recycle content; serta aktivitas desa wisata dengan klaim aspek lingkungan pengelolaan limbah (compostable, waste reduction). 

LVE PT SUCOFINDO – SBU SERCO telah melengkapi skema verifikasi ekolabel swadeklarasi untuk produk dan klaim yang sedang dalam pengajuan penambahan ruang lingkup. Untuk desa wisata, skema verifikasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Menteri Parekraf No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Klaim aspek lingkungan yang dikembangkan untuk desa wisata adalah pengelolaan limbah yaitu waste reduction dan compostable. Klaim tersebut lebih cocok untuk produk berupa barang sedangkan aktivitas desa wisata umumnya berupa jasa sehingga perlu dikembangkan skema baru untuk verifikasi ekolabel swadeklarasi. Skema verifikasi ekolabel swadeklarasi untuk desa wisata dapat dikembangkan menggunakan kriteria dan indikator dari Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik (SPM-FP) untuk Pariwisata alam. Pusfaster dan LVE PT SUCOFINDO – SBU SERCO akan berkoordinasi lebih lanjut terkait penyusunan dan pengembangan skema verifikasi ekolabel swadeklarasi desa wisata serta uji coba pelaksanaan skema tersebut di salah satu kandidat desa wisata yang akan menerapkannya.

LVE PT SUCOFINDO – SBU SERCO telah menyusun dokumen sistem manajemen mutu yang diperbaharui setiap tahun berdasarkan mekanisme audit internal yang dilakukan dengan menetapkan penanggung jawab pelaksanaan sistem manajemen mutu dan penanggung jawab pelaksanaan operasional LVE.

Rekomendasi dari Pusfaster yaitu LVE PT SUCOFINDO – SBU SERCO harus melakukan verifikasi permohonan klaim swadeklarasi sesuai prosedur Sistem Manajemen Mutu. LVE juga harus dapat memastikan pemenuhan ketentuan sesuai : a) Peraturan Menteri LH No. 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel; b) SNI ISO 14021: 2017, Label lingkungan dan deklarasi – Klaim lingkungan swadeklarasi (pelabelan lingkungan tipe II); c) serta Pedoman Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE).

Categories:

Tags:

Comments are closed

PENERAPAN DAN PENILAIAN KESESUAIAN SPM-FP
Penerapan dan Penilaian Kesesuaian SPM-FP
SPMFP2-01
BATIK DARLINGKU
Bimbingan Teknis Elektronik Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan
batikdarlingku